Kabar24.com, JAKARTA-- Sedikitnya 114 tokoh nasional yang tergabung dalam Gerakan Selamatkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menyatakan sikapnya kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), agar bisa berlaku jujur dan transparan dalam mengusut kasus dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPR Setya Novanto.
Tokoh-tokoh itu, seperti tertulis dalam lampiran keterangan pers, antara lain Jend. (Purn) Djoko Santoso, Letjend (Purn) (Mar) Suharto, Mayjend (Purn) TB Hasanudin, Mayjend (Purn) Prijanto, Prof. Din Syamsudin, Dr. Fuad Bawazier, Bambang Wiwoho, M.Hatta Taliwang, Sayuti Asyathri, Lily Wahid dan lain-lain.
"Gerakan Selamatkan NKRI terbentuk atas dasar keprihatinan tokoh-tokoh nasional melihat situasi bangsa terkini, yaitu adanya problem terkait dugaan permintaan saham dari bapak Ketua DPR RI Setya Novanto," kata juru bicara Gerakan Selamatkan NKRI, Ferdinand Hutahaean di gedung parlemen, Jakarta, Jumat (27/11/2015).
Gerakan itu meminta MKD tidak mempermainkan rasa keadilan masyarakat, berlaku jujur dan tidak menggiring kasus Setya Novanto atas dasar kepentingan pihak tertentu.
"Kami meminta persidangan kasus pak Setya Novanto dilakukan terbuka agar transparan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah," kata dia.
Selain kepada MKD, Gerakan Selamatkan NKRI juga menyatakan sikapnya bagi pemerintah dan aparat penegak hukum antara lain, mendesak pemerintah untuk tetap membela kejujuran, kebenaran dan keadilan atas segala penegakan hukum, meminta institusi penegak hukum baik kepolisian, kejaksaan agung, dan KPK menyelidiki kemungkinan skandal lain di kasus ini.
"Kami mendesak pemerintah dalam hal ini presiden dan para pembantunya menjadikan skandal ini momentum besar untuk mengevaluasi seluruh kontrak karya. Kami juga mengajak semua masyarakat, semua tokoh republik, media massa untuk mengawal penyelesaian proses persidangan pak Setya Novanto di MKD dengan tetap memegang teguh asas praduga tak bersalah," jelasnya.
114 Tokoh Nasional Minta MKD Jujur
Sedikitnya 114 tokoh nasional yang tergabung dalam Gerakan Selamatkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menyatakan sikapnya kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), agar bisa berlaku jujur dan transparan dalam mengusut kasus dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPR Setya Novanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium