Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PKPU Matrix dan Maxmoda Diperpanjang Lagi

Masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Matrix Indo Global dan PT Maxmoda Indo Global kembali diperpanjang selama 60 hari.
Pabrik tekstil.
Pabrik tekstil.

Bisnis.com, JAKARTA—Masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Matrix Indo Global dan PT Maxmoda Indo Global kembali diperpanjang selama 60 hari.

Pada persidangan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, majelis hakim telah membacakan penetapan perpanjangan masa PKPU kedua perusahaan tersebut. Salah satu pengurus Nuzul Hakim mengatakan perpanjangan itu akan digunakan debitur untuk kembali memperbaiki proposal perdamaiannya.

“Pasalnya proposal perdamaian yang terakhir mereka serahkan, dianggap lebih buruk oleh kreditur,” ungkap Nuzul usai persidangan, Senin (9/11/2015).

Sejumlah kreditur yang tadinya akan dilunasi selama dua tahun, dalam proposal yang baru malah menjadi delapan tahun. “Sementara kreditur bank, dilunasi selama 32 tahun, padahal sebelumnya 12 tahun,” kata Nuzul.

Oleh karena itu, para kreditur meminta debitur menyerahkan laporan keuangannya. Mereka mempertanyakan apa penyebab semakin tidak menariknya proposal perdamaian. Jika masa perpanjangan PKPU selama 60 hari ini habis, kedua debitur hanya memiliki waktu 15 hari lagi. Jika tak kunjung berdamai, maka keduanya akan menghadapi kepailitan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper