Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PILKADA SERENTAK: Pemerintah Tunggu Putusan MK Soal Calon Tunggal

Pemerintah menunggu keputusan Makamah Konstitusi (MK) sebelum mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada).
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Kabar24.com, JAKARTA—Pemerintah menunggu keputusan Makamah Konstitusi (MK) sebelum mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada).

Pramono Anung, Sekretaris Kabinet, mengatakan pemerintah tidak ingin mengeluarkan keputusan terkait calon tunggal dalam pilkada yang berbeda dengan keputusan MK.

Untuk itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunggu putusan lembaga tersebut, sebelum mengambil keputusan lebih lanjut mengenai Pilkada.

“Jangan sampai nanti Presiden memutuskan sesuatu yang kemudian berbeda dengan putusan MK,” kata Pramono di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (31/8/2015).

Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum di empat daerah harus membuka kembali pendaftaran calon kepala daerah, karena ada pasangan calon yang tidak lolos proses verifikasi, sehingga hanya menyisakan satu pasangan calon.

Pramono menuturkan pemerintah sangat fokus menyelesaikan persoalan calon tunggal, agar tidak menghambat proses demokrasi di daerah. Apalagi, persoalan calon tunggal juga belum diatur dalam Undang-Undang Pemilihan Presiden.

“Yang harus dipikirkan di kemudian hari bukan hanya calon tunggal di Pilkada, tetapi ada kemungkinan juga calon tunggal di dalam Pilpres,” ujarnya.

Dia juga menyebutkan revisi UU Pemilu akan menunggu keputusan MK terkait calon tunggal dalam pilkada, sehingga memiliki dasar hukum yang kuat.

“Kalau nanti MK memutuskan, apapun keputusannya tentu DPR dan pemerintah akan menindaklanjuti hal tersebut,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lili Sunardi
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper