Bisnis.com,PEKANBARU--Pemerintah Kota Pekanbaru akan merevitalisasi Pasar Limapuluh untuk dijadikan Pasar Seni dan Budaya yang terletak di Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru.
Kabid Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru Mas Irba Sulaiman mengatakan pemerintah pusat akan mengucurkan dana sebesar Rp10 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional Perubahan (APBN-P) tahun ini.
“Sudah ada usulan dana Rp10 miliar di APBN-P untuk pembangunan Pasar Seni dan Budaya. Ini merupakan slah satu program kerja Presiden Joko Widodo,” katanya kepada bisnis, Rabu (27/5/2015).
Pemerintah Kota Pekanbaru juga akan menyertakan dana pendamping Rp400 juta. Sebab, lanjutnya, syarat dana pendamping itu tidak boleh mencapai 5%.
Kondisi Pasar Limapuluh saat ini dalam keadaan terbengkalai. Jadi, dengan adanya revitalisasi tersebut, aset Pemerintah Kota Pekanbaru itu bisa terisi kembali. Di pasar itu akan dibangun 125 kios pedagang yang akan menjual karya seni dan budaya Riau dan mampu menampung puluhan ribu pengunjung. Pasar itu juga bisa menunjang potensi wisata di Kota Pekanbaru.
“Pasar itu menjadi wadah bagi pedagang seni dan budaya seperti lukisan, patung dan sebagainya. Selain menyelamtkan aset, juga bisa menambah pendapatan dan menambah potensi wisata. Target pengunjungnya itu wisatawan dari luar Provinsi Riau hingga wisatawan manca negara,” sambungnya.
Pekanbaru saat ini juga memiliki Pasar Budaya yang terletak di Jalan Ahmad Yani yang terletak di Kecamatan Senapelan. Pemerintah juga merubah pusat oleh-oleh di Jalan HR Soebrantas menjadi pusat penjualan batu akik.
Pekanbaru akan Bangun Pasar Seni dan Budaya
Pemerintah Kota Pekanbaru akan merevitalisasi Pasar Limapuluh untuk dijadikan Pasar Seni dan Budaya yang terletak di Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Gemal Abdel Nasser P
Editor : Asep Dadan Muhanda
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 jam yang lalu
Mencari Formula Perhitungan UMP Setelah Putusan MK
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
48 menit yang lalu
Hasil Pemilu Amerika Serikat: Trump Unggul Sementara
1 jam yang lalu