Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kepailitan Bumi Asih Jaya: OJK Ajukan Tambahan Klaim Rp100 Miliar

Otoritas Jasa Keuangan mengajukan tambahan bukti dan saksi yang menyatakan PT Bumi Asih Jaya mempunyai utang klaim kepada pengguna fasilitas kredit kepemilikan rumah.
PT Bumi Asih Jaya/Kabar24.com
PT Bumi Asih Jaya/Kabar24.com

Kabar24.com, JAKARTA-- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengajukan tambahan bukti dan saksi yang menyatakan PT Bumi Asih Jaya mempunyai utang klaim kepada pengguna fasilitas kredit kepemilikan rumah.

Kuasa hukum Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Tongam L. Tobing mengklaim perusahaan asuransi jiwa tersebut belum mencairkan klaim nasabah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. yang telah meninggal.

Sejumlah nasabah tersebut merupakan pengguna fasilitas kredit kepemilikan rumah (KPR) yang asuransi jiwanya ditanggung oleh termohon untuk pelunasan.

"Kami telah mengajukan saksi dari pegawai Bank Mandiri, klaim asuransi yang belum cair sampai saat ini Rp100 miliar," kata Tongam kepada Bisnis, Rabu (8/4/2015).

Dikatakan, pihaknya telah mengajukan sekitar 50 bukti dokumen terkait klaim tersebut. Menurutnya, seluruh klaim tersebut tidak perlu dibuktikan semuanya secara perinci.

OJK hanya mengajukan klaim yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih dari nasabah KPR tersebut, tidak harus seluruhnya. Tagihan tersebut sudah cukup untuk memenuhi salah satu syarat kepailitan yang diajukan.

Tongam menuturkan pemegang polis asuransi dari nasabah Bank Mandiri yang diajukan sebanyak 40 orang. Jumlah tersebut merupakan tambahan dari klaim 35 pemegang polis dalam permohonan kepailitan awal.

Berdasarkan catatan OJK, lanjutnya, total kewajiban nilai tanggungan aktif klaim berjalan hingga kuartal II/2013 sebesar Rp1,3 triliun untuk asuransi perorangan dari 103.584 polis.

Adapun tanggungan asuransi kelompok sebesar Rp2,1 triliun dari 545 pemegang polis. Namun, BAJ mengharapkan ada pemotongan sebesar 50%.

Dalam persidangan, saksi yang dihadirkan OJK yakni Edy Rivatono mengatakan kredit rumah yang dibayar nasabah sudah termasuk premi asuransi jiwa. Jika nasabah tersebut meninggal sebelum kreditnya lunas, sisa pembayaran akan dilindungi oleh klaim asuransi.

"Pembayaran sejak dimulainya kerjasama pada 2004 hingga 2009 lancar, tetapi setelah itu tersendat hingga sekarang," kata Edy dalam persidangan, Selasa (7/4/2015).

Secara terpisah, kuasa hukum PT Bumi Asih Jaya Sabas Sinaga tidak mengakui keterangan saksi yang dihadirkan pihak OJK karena tidak mampu menyertakan bukti. Selain itu, saksi tersebut tidak disumpah karena hanya sebatas memberikan keterangan.

"Dalam persidangan sudah kami tanyakan bukti polisnya, tetapi dia tidak bawa, itu namanya mengada-ada," kata Sabas yang ditemui seusai persidangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper