Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Distributor Tunggal Casio Resmi PKPU

PT Kasindo Graha Kencana, distributor produk Casio, harus segera mempersiapkan rencana perdamaian setelah majelis mengabulkan permohonan restrukturisasi utang yang diajukan PT Bank CIMB Niaga Tbk.

Bisnis.com, JAKARTA--PT Kasindo Graha Kencana, distributor produk Casio, harus segera mempersiapkan rencana perdamaian setelah majelis mengabulkan permohonan restrukturisasi utang yang diajukan PT Bank CIMB Niaga Tbk.

Majelis yang diketuai oleh Didik Riyono Putro mengatakan pada pokoknya pemohon sudah mempunyai cukup bukti bahwa termohon sudah tidak dapat melanjutkan pembayaran atas utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Termohon juga tidak membantah dalil pemohon.

"Menerima dan mengabulkan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang [PKPU] yang diajukan Bank CIMB Niaga terhadap PT Kasindo Graha Kencana, Hardy Sudartono dan Edy," kata Didik dalam amar putusan yang dibacakan, Senin (6/4/2015).

Majelis berpendapat termohon telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 222 ayat 1 dan 3 yakni, debitur mempunyai lebih dari satu kreditur dan tidak dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih.

Didik juga menetapkan status PKPU sementara selama 45 hari kepada para debitur sejak tanggal putusan diucapkan. Hakim pengawas yang ditunjuk dalam perkara ini adalah Jamaluddin Samosir.

Tim pengurus yang diangkat terdiri dari Nuzul Hakim, Yandri Sudarso, dan Egga Indragunawan. Sementara itu, usulan calon pengurus dari pihak termohon yakni Alba Sukmahadi ditolak majelis karena tiga pengurus yang ditunjuk sebelumnya dianggap sudah cukup untuk mewakili kepentingan debitur.

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Bank CIMB Niaga Yuhelson mengatakan putusan tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang harus dilalui debitur.

"Permohonan kami ini bukan untuk mempailitkan, tetapi memberikan peluang kepada debitur dalam melakukan restrukturisasi utangnya," kata Yuhelson kepada Bisnis seusai persidangan.

Secara terpisah, kuasa hukum para termohon Turman Panggabean menegaskan siap berkoordinasi dengan prinsipalnya untuk menyusun ulang rencana perdamaian. Bahkan, proposal tersebut sudah disusun saat perkara kepailitan Arifin berjalan.

"Jadi putusan [PKPU] tersebut tidak masalah bagi kami," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper