Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pundi Abadi Intisari Dapatkan Insolvensi

PT Pundi Abadi Intisari telah mendapatkan status insolvensi dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat setelah mayoritas kreditur menolak tawaran rencana perdamaian.
Palu Hakim/Jibi
Palu Hakim/Jibi

Bisnis.com, JAKARTA - PT Pundi Abadi Intisari telah mendapatkan status insolvensi dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat setelah mayoritas kreditur menolak tawaran rencana perdamaian.

Salah satu kurator PT Pundi Abadi Intisari (dalam pailit) Anselmus BP Sitanggang mengatakan debitur telah mendapatkan status insolvensi sejak Selasa (10/3/2015) lalu. Kreditur separatis dipersilakan untuk menggunakan haknya mengeksekusi aset debitur yang telah menjadi jaminan.

"Kreditur separatis diberi waktu hingga 60 hari ke depan," kata Anselmus kepada Bisnis, Kamis (12/3/2015).

Berdasarkan Pasal 59 ayat 1 Undang-Undang Kepailitan dan PKPU disebutkan kreditur pemegang gadai, hak jaminan fidusia, hak tanggungan atau hak agunan atas kebendaan lainnya harus melaksanakan haknya tersebut dalam jangka waktu paling lambat 2 bilan setelah dimulainya keadaan insolvensi.

Dia menambahkan jaminan yang diagunkan berupa sejumlah rumah dan tanah yang dijaminkan pada PT Bank CIMB Niaga Tbk. Nilai aset tersebut terdiri dari bangunan sebesar Rp5 miliar, tetapi nilai tanah belum ditaksir.

Selain itu, aset yang telah diverifikasi lain dalam bentuk stok cadangan pupuk yang siap jual. Taksiran sementara aset tersebut mencapai Rp3 miliar.

Dia menambahkan debitur mengkonfirmasi aset tersebut berada di Batam, Lampung, Balikpapan dan Samarinda. Aset di kedua provinsi tersebut telah diverifikasi kebenarannya oleh kurator.

Anselmus mengakui nilai aset yang dimiliki debitur masih jauh dibawah total utang yang mencapai Rp500 miliar. Namun, tim kurator tidak bisa berbuat banyak untuk mencari aset lain yang bisa dimasukkan dalam boedel pailit.

"Sisa [aset]-nya untuk perusahaan sudah tidak ada lagi, tugas kami hanya sebatas ini," ujarnya.

Dia mengungkapkan jika ada kreditur yang tidak puas karena aset yang dieksekusi tidak mampu melunasi seluruh tagihan, kreditur dapat menuntut langsung ke penjamin perusahaan, Suwandi.

Secara terpisah, kuasa hukum Bank CIMB Niaga Yuhelson menerangkan aset berupa rumah dan tanah tersebut bukan boedel pailit, sehingga eksekusi tidak terpatok selama 2 bulan. Aset yang ditaksir bernilai Rp2 miliar tersebut merupakan milik Suwandi.

"Aset tersebut memang dijaminkan kepada kami tp prinsipal tidak akan mengeksekusi dulu dan akan menghormati proses kepailitan Pundi," kata Yuhelson kepada Bisnis.

Dia menambahkan aset lain yang menjadi boedel pailit sebenarnya sebuah pabrik debitur yang berada di Batam. Nilai pabrik tersebut ditaksir sekitar Rp8 miliar.

Pihaknya telah menyiapkan permohonan lelang, tetapi belum mendapatkan penetapan tanggal pelaksanannya. Selain itu, akan menaksir nilainya melalui appraisal independen sebagai dasar penentuan harga lelang.

Yuhelson mengungkapka aset lain yang masih menjadi perdebatan adalah cadangan pupuk siap jual yang masih berada di gudang debitur. Semua kreditur separatis debitur mengklaim bahwa aset tersebut menjadi agunannya.

Para kreditur telah meminta bantuan kurator untuk menyelesaikan masalah tersebut secara simultan sambil menunggu hak eksekusi aset oleh kreditur separatis berakhir.

Dia juga berencana akan menagih sisa tagihan kepada penjamin debitur jika hasil eksekusi aset tidak bisa terlunasi. "Mungkin akan lakukan upaya hukum, tetapi itu masih dalam pembahasan internal."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper