Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK VS POLRI: Pimpinan KPK Tak Perlu Hak Imunitas

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Profesor Hibnu Nugroho menilai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu mendapatkan hak imunitas atau kekebalan hukum.
Ketua KPK Abraham Samad/Antara
Ketua KPK Abraham Samad/Antara

Kabar24.com, PURWOKERTO— Pakar Hukum Pidana dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Profesor Hibnu Nugroho menilai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu mendapatkan hak imunitas atau kekebalan hukum.

"Saya kira kurang pas, karena yang namanya kekebalan itu bisa berdampak pada penyalahgunaan. Jadi, saya kira tidak perlu imunitas, berlebihan," kata Hibnu di Purwokerto, Jawa Tengah, Selasa (27/1/2015).

Menurut dia, pemberian hak imunitas sebenarnya baik, namun dari aspek hukum hal itu berlebihan. Dengan adanya hak imunitas, seseorang akan menjadi kebal hukum.

"Tetapi kalau orang itu salah? Kan kita lihat jaminan. Justru yang penting di sini adalah bagaimana pada waktu menjadikan seseorang itu sebagai pejabat sudah melalui 'fit and proper test' (uji kelayakan dan kepatutan) dan dinyatakan bersih," kata Gurubesar Fakultas Hukum Unsoed itu.

Dalam hal ini, kata dia, seseorang yang akan dijadikan pejabat negara itu harus dinyatakan bersih dari berbagai permasalahan termasuk persoalan hukum.

Menurut dia, faktor bersih itu harus dilihat secara komprehensif agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

"Kekebalan (hukum) bahaya itu," tegas Hibnu yang pernah mengikuti seleksi calon hakim agung hingga tahap ketiga pada tahun 2012.

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa kasus penegakan hukum yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir di Indonesia menunjukkan suatu kondisi "chaos" atau kacau balau antara polisi dan KPK.

Menurut dia, kondisi kacau balau tersebut terlihat dari penetapan status tersangka terhadap Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan oleh KPK dalam situasi yang tidak pas jika dilihat dari segi politik.

"Kalau dari segi hukum pas-pas saja karena itu bagian dari proses hukum yang telah lalu berdasarkan data dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan)," katanya. (Kabar24.com)

BACA JUGA:

Kominfo Buka Kesempatan S2 di Luar Negeri. Ini Syaratnya

KPK VS POLRI: Abraham Samad & Adnan Pandu Praja Belum Bisa Diperiksa Polisi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nancy Junita
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper