Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

CALON HAKIM MK: Peradi Tolak Todung & Refly

Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) menyatakan menolak masuknya dua anggota Panitia Seleksi Calon Hakim Konstitusi (CHK) Refly Harun dan Todung Mulya Lubis.
Otto Hasibuan/Antara
Otto Hasibuan/Antara

Kabar24.com, JAKARTA— Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) menyatakan menolak masuknya dua anggota Panitia Seleksi Calon Hakim Konstitusi (CHK) Refly Harun dan Todung Mulya Lubis.

SIMAK: KETUM PDIP: Mayoritas Ingin Jokowi, Puan 18%, Megawati 16%

"Kami melihat Todung dan Refly tidak tepat masuk pansel hakim MK," kata Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan di Jakarta, Senin (15/12/2014).

Otto mengatakan pihaknya akan segera kirim surat ke Presiden Joko Widodo untuk meninjau ulang penetapan tersebut, demi masa depan MK, tranparansi, menghindarkan kepentingan dan menjaga MK.

Bila Todung dan Refly menjadi tim seleksi dikhawatirkan keduanya akan memilih hakim-hakim yang akan mendukung kasus yang ditangani oleh kedua advokat tersebut.

"Bagaimanapun, ada hal yang membuat mereka (hakim) tidak independen, atas seleksi Todung Mulya Lubis dan Refly. Pasti dia menjadi hakim yang tidak mandiri, tidak independen, euh pakeuh, sungkan, kalau ada nanti perkara yang timbul, langsung atau tidak yang ditangani Todung dan Refly, itu pasti benturan," paparnya.

Otto sependapat dengan MK, keberadaan Refly dan Todung tidak tepat. Tidak ada pikiran-pikiran kami yang lain, hanya objektivitas, demi masa depan MK.

"Ada hal yang membuat mereka tidak independen, hakim yang terpilih akan sungkan kalau nanti perkara ditangani Todung dan Refly, itu pasti ada benturan kepentingan," ujarnya.

Sanksi Etik

Bahkan Otto memberi penilaian khusus pada Todung yang telah dijatuhi saksi karena melanggar etik oleh Peradi, Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) dan Kongres Advokat Indonesia (KAI).

"Jadi bagaimana mungkin diterima akal sehat kita, seorang yang dihukum oleh tiga organisasi advokat karena melanggar kode etik, tapi diberikan kewenangan memilih hakim yang nota bene tidak boleh melanggar etika," katanya.

Dalam pemberitaan sebelumnya MK mengirimkan surat keberatan kepada Presiden Joko Widodo terhadap penunjukan Refly Harun dan Todung Mulya Lubis sebagai anggota Pansel.

Keputusan ini diambil dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang digelar pada Kamis (11/12/2014).

Sekretaris Jenderal MK Janedjri M Ghaffar mengatakan RPH tersebut mengamanatkan kepada Ketua MK untuk berkirim surat kepada Presiden Jokowi untuk mempertimbangkan kembali dua nama tersebut. (Kabar24.com)

BACA JUGA:

HUKUMAN MATI: 5 Alasan Gereja Katolik Kecam Presiden Jokowi

LONGSOR BANJARNEGARA: Pengungsi Mulai Terserang Penyakit

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Editor
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper