Kabar24.com, JAKARTA— Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) menyatakan menolak masuknya dua anggota Panitia Seleksi Calon Hakim Konstitusi (CHK) Refly Harun dan Todung Mulya Lubis.
SIMAK: KETUM PDIP: Mayoritas Ingin Jokowi, Puan 18%, Megawati 16%
"Kami melihat Todung dan Refly tidak tepat masuk pansel hakim MK," kata Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan di Jakarta, Senin (15/12/2014).
Otto mengatakan pihaknya akan segera kirim surat ke Presiden Joko Widodo untuk meninjau ulang penetapan tersebut, demi masa depan MK, tranparansi, menghindarkan kepentingan dan menjaga MK.
Bila Todung dan Refly menjadi tim seleksi dikhawatirkan keduanya akan memilih hakim-hakim yang akan mendukung kasus yang ditangani oleh kedua advokat tersebut.
"Bagaimanapun, ada hal yang membuat mereka (hakim) tidak independen, atas seleksi Todung Mulya Lubis dan Refly. Pasti dia menjadi hakim yang tidak mandiri, tidak independen, euh pakeuh, sungkan, kalau ada nanti perkara yang timbul, langsung atau tidak yang ditangani Todung dan Refly, itu pasti benturan," paparnya.
Otto sependapat dengan MK, keberadaan Refly dan Todung tidak tepat. Tidak ada pikiran-pikiran kami yang lain, hanya objektivitas, demi masa depan MK.
"Ada hal yang membuat mereka tidak independen, hakim yang terpilih akan sungkan kalau nanti perkara ditangani Todung dan Refly, itu pasti ada benturan kepentingan," ujarnya.
Sanksi Etik
Bahkan Otto memberi penilaian khusus pada Todung yang telah dijatuhi saksi karena melanggar etik oleh Peradi, Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) dan Kongres Advokat Indonesia (KAI).
"Jadi bagaimana mungkin diterima akal sehat kita, seorang yang dihukum oleh tiga organisasi advokat karena melanggar kode etik, tapi diberikan kewenangan memilih hakim yang nota bene tidak boleh melanggar etika," katanya.
Dalam pemberitaan sebelumnya MK mengirimkan surat keberatan kepada Presiden Joko Widodo terhadap penunjukan Refly Harun dan Todung Mulya Lubis sebagai anggota Pansel.
Keputusan ini diambil dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang digelar pada Kamis (11/12/2014).
Sekretaris Jenderal MK Janedjri M Ghaffar mengatakan RPH tersebut mengamanatkan kepada Ketua MK untuk berkirim surat kepada Presiden Jokowi untuk mempertimbangkan kembali dua nama tersebut. (Kabar24.com)
BACA JUGA:
HUKUMAN MATI: 5 Alasan Gereja Katolik Kecam Presiden Jokowi
LONGSOR BANJARNEGARA: Pengungsi Mulai Terserang Penyakit