Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPP TERBELAH: Upaya Konsolidasi Masih Buntu

Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar VIII di Surabaya, Muhammad Romahurmuziy, terus mengedepankan upaya konsolidasi di tubuh partai berlambang kabah untuk mencegah terjadinya perpecahan internal.
Petugas Kepolisian melakukan penjagaan ketika massa PPP kubu Romahurmuzy berencana menduduki Kantor DPP PPP, Jakarta, Selasa (2/12)./Antara
Petugas Kepolisian melakukan penjagaan ketika massa PPP kubu Romahurmuzy berencana menduduki Kantor DPP PPP, Jakarta, Selasa (2/12)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA— Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar VIII di Surabaya, Muhammad Romahurmuziy, terus mengedepankan upaya konsolidasi di tubuh partai berlambang kabah untuk mencegah terjadinya perpecahan internal.

"Konsolidasi di seluruh daerah yang sesuai dengan amanat AD/ART hasil Muktamar PPP di Surabaya ini diharapkan tidak terganggu dengan hasil muktamar di daerah lain yang tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat," katanya di Semarang, Rabu (10/12/2014).

Pria yang akrab disapa Romy ini menjelaskan islah pada dasarnya adalah perdamaian yang harus ada pedomannya.

Menurut dia, ada dua pedoman yang harus dipegang terkait dengan islah antardua kubu di tubuh PPP yaitu yang sedikit bergabung dengan yang banyak dan yang tidak sah bergabung ke yang sah.

"Pada pedoman pertama, teman-teman yang menyatakan hasil muktamar Jakarta harus jujur apakah mereka benar-benar memiliki peserta yang mayoritas jumlahnya, sedangkan pedoman kedua akan menjadi sangat absurd jika yang sah justru bergabung ke yang tidak sah," ujarnya.

Jalin Komunikasi

Romy mengaku sudah menjalin komunikasi terkait upaya konsolidasi dengan PPP kubu Djan Faridz, namun belum bisa diterima kedua pihak.

Romy mengharapkan para pengurus PPP hasil muktamar Jakarta tidak terus melakukan penyesatan informasi terkait gugatan yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara karena dapat mengganggu upaya konsolidasi.

"Penyesatan informasi itu seolah-olah dengan adanya putusan sela PTUN pada 6 November 2014 itu mencabut SK Menkumham dan mengesahkan mereka (PPP kubu Djan Faridz, red)," kata Romy.

Menurut dia, seandainya PTUN mengkabulkan gugatan yang diajukan PPP kubu Djan Faridz maka bukan berartipihak yang bersangkutan menjadi sah dalam kepengurusan partai.

"Apa yang digugat itu tidak ada hubungannya dengan hasil muktamar Jakarta, karena yang digugat itu semata-mata (kepengurusan hasil muktamar, red) Surabaya saja," ujarnya. (Bisnis.com)

BACA JUGA:

Polisi Cokok Oknum Satpol PP Saat Pasang Togel

GOLKAR TERBELAH: Ini yang Dilakukan Agus Sebagai Ketua Fraksi


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper