KPK Hentikan Penyelidikan RS Sumber Waras, Ada Apa?

KPK hentikan penyelidikan RS Sumber Waras karena tak ada unsur melawan hukum. Proses pengadaan lahan dinyatakan sesuai prosedur dan legal.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Bisnis/Abdullah Azzam
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menghentikan penyelidikan kasus dugaan penyimpangan harga dan maladministrasi pada lahan RS Sumber Waras, Jakarta Barat.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan alasan dihentikannya penyelidikan karena tidak ditemukannya unsur perbuatan melawan hukum.

"Penyelidikan perkara tersebut sudah dihentikan karena tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukumnya," kata Budi kepada wartawan, Senin (27/10/2025).

Pihak KPK, kata Budi, telah memastikan bahwa proses pengadaan lahan sudah sesuai ketentuan dan prosedur sehingga legal secara formil.

Budi menegaskan, pihaknya mendukung penuh langkah Pemprov DKI melakukan utilisasi lahan untuk pelayanan publik. Dia menyebut KPK akan melakukan pendampingan jika dibutuhkan.

"Jika diperlukan KPK akan dukung melalui pendampingan pada fungsi koordinasi supervisi," ujar Budi.

Sebelumnya, Pramono sempat mengunjungi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (16/10) untuk berkonsultasi terkait rencana pemanfaatan lahan RS Sumber Waras yang terbengkalai. 

"Kami juga membahas mengenai tanah di Rumah Sakit Sumber Waras yang sudah terbengkalai dari 2014, dan pada waktu itu, dari hasil temuan BPK, tentunya pemerintah Jakarta memenuhi apa yang menjadi temuan BPK untuk ditindaklanjuti," ungkap Pramono.

Sekadar informasi, pada pertengahan 2015, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya pelanggaran pembelian lahan RS Sumber Waras dan tidak melalui proses seharusnya. 

Pada tahun 2018, Pemprov DKI Jakarta membatalkan pembelian lahan RS Sumber Waras. Sebab, BPK. KPK sempat menyelidiki kasus tersebut, namun pada akhirnya dibatalkan.

Add Bisnis.com as a preferred source on Google

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro