Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Isi Surat Usulan Pemakzulan Gibran yang Resmi Diterima DPR

DPR telah resmi menerima surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Berikut isi lengkapnya.
Wibi Pangestu Pratama, Surya Dua Artha Simanjuntak
Selasa, 3 Juni 2025 | 23:34
Surat Forum Purnawirawan Prajurit TNI nomor 003/FPPTNI/V/2025 tentang usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. / dok Istimewa
Surat Forum Purnawirawan Prajurit TNI nomor 003/FPPTNI/V/2025 tentang usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. / dok Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirimkan surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan telah resmi sampai ke meja Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Sekjen DPR RI Indra Iskandar mengonfirmasi bahwa surat itu telah sampai ke Senayan. Surat itu juga telah diteruskan ke pimpinan MPR-DPR.

"Iya, benar kami sudah terima surat tersebut dan sudah kami teruskan ke pimpinan," ujar Indra pada Selasa (3/6/2025).

Berdasarkan salinan dokumen yang diperoleh Bisnis, surat itu bernomor 003/FPPTNI/V/2025 dan bertitimangsa Jakarta, 26 Mei 2025. Surat ditujukan kepada Ketua MPR RI dan Ketua DPR RI periode 2024—2029.

Forum Purnawirawan Prajurit TNI membuka surat itu dengan pernyataan bahwa memberikan dukungan penuh kepada Presiden Prabowo Subianto. Mereka menyampaikan pandangan hukum, sebagai bagian dari masyarakat sipil, atas proses politik dan hukum yang mengantarkan Gibran menjadi wakil presiden.

Alasan pertama forum itu mengusulkan pemakzulan Gibran adalah terkait dasar konstitusional. Mereka mengutip Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 amandemen III, yakni Pasal 7A yang berisi ketentuan bahwa presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR, syaratnya, jika terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela.

Presiden dan/atau wakil presiden juga bisa diberhentikan jika terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.

Pasal 7B mengatur bahwa usul pemakzulan itu harus diawali dengan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa presiden dan/atau wakil presiden telah melakukan pelanggaran hukum maupun tidak lagi memenuhi syarat.

Dasar konstitusional lainnya yang dikutip oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI adalah Pasal 4 TAP MPR RI Nomor XI/1998 mengenai upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dilakukan secara tegas terhadap siapapun juga, termasuk pejabat negara.

Lalu, ada pula Undang-Undang (UU) Nomor 24/2003 tentang MK dan UU Nomor 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI. / dok Istimewa
Surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI. / dok Istimewa

Dalam argumentasi hukumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menilai bahwa pencalonan Gibran melanggar prinsip hukum, etika publik, dan konflik kepentingan. Pasalnya, Gibran memperoleh tiket pencalonan melalui perubahan batas usia capres-cawapres berdasarkan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang dinilai melanggar UU Nomor 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Proses itu dinilai cacat hukum karena Ketua Hakim MK yang memutuskan perkara adalah paman Gibran sendiri, yakni Anwar Usman.

"Dengan demikian, terbukti bahwa keputusan tersebut menunjukkan tidak independen karena adanya intervensi melalui relasi keluarga langsung (paman-keponakan) antara Ketua MK Anwar Usman dengan Sdr. Gibran Rakabuming Raka. Hal ini bertentangan dengan prinsip imparsialitas lembaga peradilan dan asas fair trial dalam hukum tata negara," dikutip dari surat tersebut pada Rabu (4/6/2025).

Forum Purnawirawan Prajurit TNI juga menilai bahwa kapasitas dan pengalaman Gibran sangat minim, yakni hanya dua tahun menjabat Wali Kota Solo. Bahkan, dalam surat itu tertulis dugaan pendidikan dan ijazah Gibran tidak jelas; juga terdapat perbandingan Gibran dengan para wakil presiden sebelumnya yang dinilai jauh kapasitas, integritas, dan intelektualitasnya.

Surat itu juga menyinggung soal kasus akun Fufufafa yang menjadi sorotan publik, karena dugaan kuat keterkaitannya dengan Gibran. Lalu, dalam surat itu pun tertulis dugaan korupsi Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan keluarga, merujuk pada laporan Ubedilah Badrun ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2022.

"Berdasarkan uraian tersebut, kami mendesak agar DPR RI segera memproses pemakzulan Wakil Presiden RI Sdr. Gibran Rakabuming Raka," dikutip dari surat tersebut.

Berikut isi surat usulan pemakzulan Gibran oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI:

(Isi surat lengkap di halaman selanjutnya)

Isi Surat Usulan Pemakzulan Gibran

Jakarta, 26 Mei 2025

Nomor: 003/FPPTNI/V/2025
Lampiran: 1 (satu) lembar
Perihal: Usulan Pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka

Kepada Yth.
1. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Periode Tahun 2024—2029
2. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Periode Tahun 2024—2029

di Jakarta

Assalaamu’alaikum Wr. Wb.

Salam kebangsaan dan salam sejahtera kami ucapkan untuk Bapak/Ibu Ketua dan seluruh anggota serta seluruh jajaran MPR RI dan DPR RI. Semoga kita selalu dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa, Allah SWT. Aamiin ya rabbal alamin. Kami, Forum Purnawirawan Prajurit TNI memberikan dukungan penuh kepada Presiden Prabowo Subianto.

Sebagai bagian dari masyarakat sipil yang menjunjung tinggi konstitusi, etika kenegaraan, dan prinsip demokrasi yang sehat, menyampaikan pandangan hukum terhadap proses politik dan hukum yang mengantarkan Sdr. Gibran Rakabuming Raka menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia Periode Tahun 2024—2029.

Dengan ini kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, dengan alasan-alasan sebagai berikut:

  1. DASAR KONSTITUSIONAL
    1. UUD 1945 amandemen III
      Pasal 7A: Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

      Pasal 7B: Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

    2. TAP MPR RI No. XI/1998
      Pasal 4: Upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dilakukan secara tegas terhadap siapapun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga, dan kroninya maupun pihak swasta/konglomerat termasuk mantan Presiden Soeharto dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tak bersalah dan hak-hak asasi manusia.

    3. Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
      Pasal 10 ayat (2): “Mahkamah Konstitusi memutus pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden/Wakil Presiden.”

    4. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
      Pasal 3 ayat (1): “Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, hakim dan hakim konstitusi wajib menjaga kemandirian pengadilan.”

      Pasal 17 ayat (5): Seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara.

      Pasal 17 ayat (6): Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim atau panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

      Pasal 17 ayat (7): Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diperiksa kembali dengan susunan majelis hakim yang berbeda.

  2. ARGUMENTASI HUKUM
    1. Pelanggaran Prinsip Hukum, Etika Publik dan Konflik Kepentingan
      Gibran memperoleh tiket pencalonan melalui perubahan batas usia capres-cawapres dalam Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023. Proses tersebut dinilai telah melanggar UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman, dinyatakan tidak sah (cacat hukum), karena Ketua Hakim MK yang memutuskan perkara (Anwar Usman), adalah paman dari Sdr. Gibran Rakabuming Raka dan telah melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim.

      Dengan demikian, terbukti bahwa keputusan tersebut menunjukkan tidak independen karena adanya intervensi melalui relasi keluarga langsung (paman-keponakan) antara Ketua MK Anwar Usman dengan Sdr. Gibran Rakabuming Raka. Hal ini bertentangan dengan prinsip imparsialitas lembaga peradilan dan asas fair trial dalam hukum tata negara.

      Rumusan Hukum
      Tentang: Putusan MKMK No. 2/MKMK/L/11/2023
      Tanggal: 7 November 2023
      Terlapor: Anwar Usman (Ketua Majelis MK)
      Pelanggaran: Kode etik dan perilaku hakim tertuang dalam Sapta Karsa Hutama

      Putusan MKMK: Pemberhentian hakim konstitusi Anwar Usman dari jabatan Ketua MK
      Bahwa putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 terhadap pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu yang dalam putusan tersebut Anwar Usman sebagai ketua majelis yang sekaligus merupakan paman yang mempunyai hubungan keluarga dengan Gibran Rakabuming Raka seharusnya wajib mengundurkan diri.

      Putusan tersebut telah melanggar UU No. 48 Tahun 2009 Pasal 17:
      ayat (5): Seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara.

      ayat (6): Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim atau panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

      Bahwa putusan MKMK terhadap kesalahan Anwar Usman, Majelis MKMK seharusnya mempertimbangkan Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 17 Ayat 5,6 dan 7.

      Bahwa oleh karena ketua majelis MK IC Anwar Usman dinyatakan bersalah melanggar kode etik dan perilaku hakim, maka putusan No. 90/PUUXXI/2023 dinyatakan cacat hukum dan dapat dibatalkan.

      Bahwa Pasal 17 Ayat 7 menyatakan:
      Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diperiksa kembali dengan susunan majelis hakim yang berbeda.

      Konklusi:
      1. Ooleh karena Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 cacat hukum dan juga terjadi disparitas putusan dalam perkara yang sama, antara lain No. 29/PUU-XXI/2023, No. 51/PUU-XXI/2023, No. 55/PUU-XXI/2023 yang putusannya menyatakan bahwa permohonan tidak memiliki alasan hukum sehingga permohonan di tolak.
      2. Terhadap putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 belum pernah dilakukan pemeriksaan kembali dengan susunan majelis hakim yang berbeda. Dengan demikian, masih dapat diajukan untuk diperiksa kembali melalui DPR, sebagaimana Pasal 17 ayat 7 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, pasal ini tidak mengatur ketentuan kadaluarsa.

    2. Kepatutan dan Kepantasan
      Sdr. Gibran Rakabuming Raka dengan kapasitas dan pengalaman yang sangat minim, hanya dua tahun menjabat walikota Solo, pendidikan dan ijazahnya yang amat patut diduga tidak jelas, sangat naif bagi negara ini bila memiliki seorang Wakil Presiden yang tidak patut dan tidak pantas untuk memimpin rakyat Indonesia sebesar ini. Bila dibandingkan dengan Wapres-Wapres Indonesia sebelumnya, sangatlah jauh kapasitas, integritas dan intelektualitasnya dengan Wapres saat ini. Apalagi dapat dibayangkan apabila presiden berhalangan tetap, maka Wapres yang tidak pantas, tidak patut dan tidak memiliki kapasitas tersebut menggantikan posisi Presiden. Sebagaimana yang kita ketahui selama 6 (bulan) menjabat Wapres, tidak terlihat kemampuan Sdr. Gibran Rakabuming Raka dalam membantu tugas Presiden, bahkan menjadi beban bagi Presiden Prabowo Subianto dalam menjalankan tugas-tugasnya.

    3. Ditinjau dari Moral dan Etika Sdr. Gibran Rakabuming Raka
      Kasus akun "fufufafa" menjadi sorotan publik karena dugaan kuat keterkaitannya dengan Sdr. Gibran Rakabuming Raka. Akun Kaskus "fufufafa" aktif antara tahun 2013 hingga 2019, dikenal sering membuat komentar yang menghina tokoh politik seperti Prabowo Subianto, Didit Hediprasetyo, Susilo Bambang Yudhoyono, Anies Baswedan, serta sejumlah selebritas perempuan dengan komentar seksual dan rasis, termasuk terhadap masyarakat Papua. Pada 31 Agustus 2024, akun ini menjadi viral setelah unggahan di platform X (sebelumnya Twitter) mengungkap aktivitasnya. Investigasi lebih lanjut oleh kelompok peretas Anonymous Indonesia mengklaim bahwa data pribadi yang terkait dengan akun tersebut, seperti nomor telepon, email, dan informasi lainnya, mengarah pada Sdr. Gibran Rakabuming Raka. Dari kasus tersebut, tersirat moral dan etika Sdr. Gibran sangat tidak pantas dan tidak patut untuk menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia.

    4. Dugaan Korupsi Sdr. Joko Widodo dan Keluarga
      Dugaan kuat Korupsi Sdr. Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep yang dilaporkan oleh Sdr. Ubedilah Badrun sejak tahun 2022 ke KPK, saat itu Sdr. Gibran Rakabuming Rakabuming Raka sudah menjadi Walikota Solo yang merupakan pejabat publik. Ubedilah melaporkan relasi bisnis Sdr. Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep yang merupakan putra Presiden Joko Widodo berpotensi kuat terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme. Sangat amat patut diduga KKN tersebut terjadi berkaitan dengan adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura ke perusahaan rintisan kuliner anak Sdr. Joko Widodo.

      Selanjutnya kami mengusulkan agar DPR melalui aparat penegak hukum segera menindaklanjuti dugaan korupsi yang melibatkan mantan Presiden ke-7, Sdr. Joko Widodo dan Keluarganya (Sdr. Gibran Rakabuming Raka dan Sdr. Kaesang Pangarep).

  3. Usulan Kami
    Berdasarkan uraian tersebut, kami mendesak agar DPR RI segera memproses pemakzulan Wakil Presiden Sdr. Gibran Rakabuming Raka.

Demikian surat ini kami sampaikan sebagai wujud tanggung jawab warga negara dalam menjaga integritas konstitusi dan moralitas publik. Kami siap mendukung proses politik dan hukum yang diperlikan demi menegakkan keadilan dan demokrasi. Terima kasih.

Wassalaamu'alaikum Wr. Wb.

Hormat Kami,
Forum Purnawirawan Prajurit TNI

Fachrul Razi
Jenderal TNI (Purn)

Hanafie Asnan
Jenderal TNI (Purn)

Tyasno Soedarto
Jenderal TNI (Purn)

Slamet Soebijanto
Jenderal TNI (Purn)

Tembusan:

  1. Presiden RI, Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto
  2. Wakil Presiden RI ke-6, Bpk Jenderal TNI (Purn) H. Try Sutrisno
  3. Wakil Presiden RI ke-10 dan 12, Bpk. Drs. H. Muhammad Jusuf Kalla
  4. Wakil Presiden RI ke-11, Prof. Dr. H. Boediono, B.Sc., M.Ec
  5. Wakil Presiden RI ke-13, Prof. Dr. (H.C.) K.H. Ma’ruf Amin
  6. Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
  7. Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
  8. Panglima TNI
  9. Kepala Staf Angkatan Darat, Laut, Udara
  10. Ketua Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI)
  11. Dewan Harian Nasional 1945
  12. Ketua PEPABRI
  13. Ketua PPAD, PPAL, PPAU
  14. Para Ketua Umum Partai Politik
  15. Para Ketua Umum Organisasi Masyarakat
  16. Para Ketua Umum Organisasi Keagamaan
  17. Seluruh Civil Society

Tanda terima surat dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI oleh Setjen DPR RI. / dok Istimewa
Tanda terima surat dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI oleh Setjen DPR RI. / dok Istimewa

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper