Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyanyian Lantang Penyidik KPK di Sidang Hasto, Pimpinan Era Firli Bahuri Terseret?

Benarkah pimpinan KPK era Firli Bahuri ada andil atas sulitnya penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka?
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat menjalani sidang lanjutkan kasus dugaan suap Harun Masiku pada Rabu (7/5/2025)/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat menjalani sidang lanjutkan kasus dugaan suap Harun Masiku pada Rabu (7/5/2025)/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA -- Sidang perkara Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto terus bergulir. Saat giliran penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti memberi kesaksian, para pimpinan lembaga antirasuah era Firli Bahuri pun ikut terseret.

Pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang digelar Jumat (9/5/2025), tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK menghadirkan dua orang penyidik lembaga tersebut, yakni Rossa Purbo Bekti dan Rizka Anungnata.

Keduanya dihadirkan untuk memperkuat dakwaan yang dialamatkan ke Hasto, yakni ihwal perintangan penyidikan kasus Harun Masiku dan suap penetapan anggota DPR RI 2019-2024.

Berdasarkan kesaksiannya, Rossa menyampaikan peran para pimpinan KPK jilid V dalam proses penanganan kasus suap yang menjerat buron Harun Masiku sejak 2020. Dia juga mengungkap bahwa tim KPK saat itu telah 'membidik' Hasto ketika menggelar operasi tangkap tangan (OTT) sekitar lima tahun yang lalu.

Rossa, yang hingga saat ini menangani pengembangan kasus tersebut, mengaku bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka terganjal akibat beberapa faktor. Saat pengejaran Hasto dan Harun hingga ke Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Rossa menyebut timnya justru diinterogasi oleh segerombolan orang.

Padahal, dia menyebut timnya saat itu mendapatkan informasi bahwa Hasto bergerak dari kantor DPP PDIP di Menteng, Jakarta Pusat, ke PTIK yang berlokasi di Jakarta Selatan.

Langkah Hasto pun diikuti, terang Rossa, setelah adanya alat bukti bahwa sumber uang suap kepada anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan berasal dari Hasto dan Harun.

"Kami didatangi oleh beberapa orang, diinterogasi, dan kami diamankan dalam posisi kami dibawa ke dalam suatu ruangan. Rombongan kami ada 5 orang, sehingga itu menyebabkan kami kehilangan jejak Harun Masiku dan terdakwa pada saat itu," kata Rossa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2025).

Tidak hanya itu, penyidik berlatar belakang polisi berpangkat AKBP itu turut mengungkap dugaan bahwa Ketua KPK saat itu, Firli Bahuri, menyebarkan informasi OTT secara sepihak. Padahal, para pihak yang tengah ditarget belum ditangkap.

"Iya. Pada saat itu, kami dapat kabar melalui posko bahwa secara sepihak pimpinan KPK, Firli mengumumkan terkait adanya OTT. Itu kami ketahui dari posko, dari kasatgas kami dan itu dishare juga dalam grup, kami juga mempertanyakan pada saat itu, sedangkan posisi pihak-pihak ini belum bisa diamankan, kenapa sudah diinformasikan ke media, atau dirilis informasi terkait adanya OTT," terang Rossa.

Nyanyian Lantang Penyidik KPK di Sidang Hasto, Pimpinan Era Firli Bahuri Terseret?

Sulitnya Menjerat Hasto 

Upaya pengejaran Hasto saat awal mula penyidikan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) itu pun berlanjut. Pada sidang yang sama, Rossa membenarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang ditandatanganinya ihwal peran empat kolega Firli di bangku pimpinan KPK pada kasus tersebut.

Saat itu, giliran penasihat hukum Hasto, Maqdir Ismail yang bertanya kepada Rossa tentang dugaan perintangan yang turut dilakukan oleh empat Wakil Ketua KPK (Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, Alexander Marwata dan Lili Pintauli Siregar).

Berdasarkan BAP Rossa itu, Maqdir mempertanyakan mengapa empat pimpinan KPK jilid V itu tak kunjung diperiksa. BAP Rossa menyebut keempat pimpinan KPK itu tidak menyetujui Hasto naik statusnya menjadi tersangka pada expose 2020.

"Kalau betul mereka melakukan perintangan penyidikan kenapa tidak saudara periksa? Saudara baru melakukan pemeriksaan tentang perintangan penyidikan ini pada bulan Januari 2025. Ini kejadian 2020, bahkan pimpinan pimpinan KPK saat itu masih ada di situ," tanya Maqdir ke Rossa.

Menjawab pertanyaan Maqdir, Rossa mengungkap bahwa KPK telah beberapa kali melakukan expose untuk pengembangan perkara tersebut. Namun, dia menyebut salah satu pimpinan periode sebelumnya menyampaikan agar jangan ada pengembangan penyidikan lagi.

"Beberapa kali kami melakukan expose terkait perkembangan perkara, saya pernah melakukan expose juga. Salah satu pimpinan mengatakan bahwa jangan ada pengembangan penyidikan lagi. Intinya di situ," ungkap Rossa.

Kemudian, Maqdir kembali menanyakan alasan mengapa KPK tak ikut memeriksa pimpinan periode sebelumnya. Rossa pun menyebut pemanggilan memang belum dilakukan.

"Belum kami lakukan pemanggilan memang, jawabannya di situ," tegasnya.

Pimpinan KPK Era Firli Buka Suara 

Salah satu pimpinan KPK jilid V, Alexander Marwata merespons pernyataan Rossa di persidangan. Dia menilai harusnya pimpinan KPK saat ini turut ditanya apabila keputusan pimpinan secara kolektif kolegial berujung tuduhan menghalangi penyidikan.

"Bagaimana pendapat mereka jika pimpinan secara kolektif kolegial menolak/tidak setuju atau meminta penyidik untuk lebih fokus ke pencarian tersangka, sebelum menetapkan tersangka lainnya kemudian dituduh menghalangi penyidikan?" ujar Alex, sapaannya, kepada wartawan, Selasa (13/5/2025).

Alex yang menjabat di KPK selama dua periode itu menuturkan, pimpinan saat ini perlu dimintai pendapatnya apabila kewenangan penetapan tersangka berada di penyidik atau pimpinan. Begitu pula jika setiap perkara yang dibawa ke expose harus disetujui oleh pimpinan.

"Kalau pimpinan tidak setuju, apakah bisa disebut menghalangi penyidikan? Jangan tanya saya. Saya sudah bukan pimpinan. Tindak lanjutnya ada pada pimpinan sekarang. Kalo putusan 4 pimpinan sebelumnya dianggap menghalangi penyidikan silahkan diproses," tegas Alex.

Sementara itu, penasihat hukum Firli Bahuri membantah pernyataan Rossa bahwa kliennya saat itu menyebarkan info OTT Hasto pada 2020. Dia turut menjanjikan bakal memberikan keterangan pers mengenai kesaksian Rossa Jumat lalu.

"Fitnah dan bohong. Nanti kami undang press conference-nya secara lengkap," kata Ian Iskandar, penasihat hukum Firli kepada wartawan, Selasa (13/5/2025).

Bisnis sudah mencoba menghubungi pimpinan KPK lainnya yang disebut Rossa seperti Nawawi Pomolango dan Nurul Ghufron. Namun, belum ada respons yang diberikan sampai berita ini dinaikkan.

Nyanyian Lantang Penyidik KPK di Sidang Hasto, Pimpinan Era Firli Bahuri Terseret?

KPK Irit Bicara 

Adapun, KPK masih irit memberikan respons ihwal kesaksian Rossa di persidangan Hasto. Komisi antirasuah menyebut setiap keterangan bakal menjadi pengayaan informasi dalam proses persidangan terhadap Hasto, yang didakwa melakukan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku, dan suap kepada anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan.

"Saat ini JPU KPK masih akan fokus pada pembuktian perkara dengan terdakwa Sdr. HK," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, dikutip Minggu (11/5/2025).

Untuk diketahui, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan di kasus Harun Masiku. Salah satu perbuatan yang ditudingkan kepada elite PDIP itu adalah memerintahkan Harun Masiku melalui Nur Hasan untuk merendam telepon genggam miliknya ke dalam air setelah tim KPK melakukan tangkap tangan terhadap anggota KPU 2017–2022, Wahyu Setiawan.

Pada dakwaan kedua, Hasto didakwa ikut memberikan uang suap kepada Wahyu Setiawan. Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan JPU Maret 2025 lalu, uang yang diberikan Hasto bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku adalah SGD57.350 dan Rp600 juta.

Tujuannya, agar Wahyu bersama dengan Agustina Tio Fridelina menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024 caleg terpilih Dapil Sumatera Selatan I. Permohonan itu ditujukan agar Riezky Aprilia diganti dengan Harun.

Padahal, Riezky Aprilia merupakan caleg yang saat itu memeroleh suara kedua terbesar setelah Nazarudin Kiemas, caleg terpilih dapil Sumsel I yang meninggal dunia. Akan tetapi, Hasto menginginkan agar Harun yang lolos menjadi anggota DPR menggantikan almarhum.

"Terdakwa menyampaikan bahwa Harun Masiku harus dibantu untuk menjadi anggota DPR RI karena sudah menjadi keputusan partai dan memberi perintah kepada Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri untuk mengurus Harun Masiku di KPU RI agar ditetapkan sebagai Anggota DPR RI dan melaporkan setiap perkembangan, baik mengenai komitmen, penyerahan uang dan segala hal terkait pengurusan Harun Masiku," demikian bunyi dakwaan jaksa.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper