Bisnis.com, JAKARTA -- Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat atau Kejati Jakpus sedang mengusut dugaan korupsi pengadaan pusat data nasional sementara (PDNS) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kasus ini merupakan tindak lanjut dari kisruh infeksi ransomeware yang membuat PDNS lumpuh pada tahun lalu. Anak usaha PT Indosat Tbk. yakni PT Aplikanusa Lintasarta serta PT Telkom Indonesia Tbk. berada di dalam pusaran kasus tersebut.
Dalam catatan Bisnis, kasus ini bermula pada 2020. Kala itu, menurut keterangan otoritas kejaksaan, pejabat Kominfo melakukan kerja sama dengan perusahaan swasta untuk memenangkan tender proyek terhadap PT AL dengan nilai Rp 60 miliar.
Selang setahun, PT AL kembali memenangkan proyek tender terkait PDNS senilai Rp102,6 miliar. Kongkalingkong pejabat Kominfo dengan PT AL juga kembali terjadi pada 2022 dengan nilai Rp188,9 miliar.
Pada tahun 2023 dan 2024 kembali perusahaan yang sama memenangkan pekerjaan komputasi awan dengan nilai kontrak tahun 2023 senilai Rp350 miliar dan tahun 2024 senilai Rp256,5 miliar.
Kejari Jakpus menambahkan, pengerjaan proyek itu kemudian dilakukan dengan bermitra pada pihak yang tidak mampu memenuhi persyaratan pengakuan kepatuhan ISO 22301.
Baca Juga
Akibatnya, pengadaan yang diduga tidak sesuai standar, serta tanpa pertimbangan kelaikan BSSN sebagai penawaran itu telah membuat beberapa serangan ransomware terhadap PDSN pada 2024.
Sehingga pada Juni 2024 terjadi serangan ransomware yang mengakibatkan beberapa layanan tidak layak pakai dan tereksposnya data diri penduduk Indonesia, meskipun anggaran pelaksanaan pengadaan PDSN ini telah menghabiskan total sebesar lebih dari Rp959,4 miliar.
Jejak ISAT & TLKM
Dalam penelusuran Bisnis, anggaran untuk proyek PDNS telah dialokasikan pemerintah sejak tahun 2021. Pada waktu itu, Direktorat Jenderal Aplikasi Kominfo bahkan telah mengadakan tender layanan komputasi awan (cloud) PDNS senilai Rp119 miliar.
Pemenang tender proyek pada waktu itu adalah PT Aplikanusa Lintasarta dengan harga kontrak senilai Rp102 miliar. Setahun kemudian (2022), PT Aplikanusa Lintasarta juga memenangkan tender dengan nilai pagu paket senilai Rp197,9 miliar. Namun harga kontrak yang disepakati senilai Rp188,9 miliar.
Sekadar catatan PT Aplikanus Lintasarta bergerak di bidang komunikasi data dan jasa teknologi informasi. Perusahaan ini berlokasi di sekitar jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Jika merujuk kepada profil perusahaan tercatat di laman resmi Bursa Efek Indonesia (BEI) mayoritas sahamnya dikuasai oleh PT Indosat Tbk. (ISAT) sebanyak 72,36%.
Pada saat pelaksanaan tender 2021-2022, entitas anak usaha ISAT itu berhasil menyisihkan sejumlah kompetitor, salah satunya PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. atau Telkom (TLKM).
Steve Saerang, Head of Corporate Communication Indosat Ooredoo saat itu membenarkan bahwa entitas anak usaha Indosat, PT Aplikanusa Lintasarta, pernah terlibat dalam proyek PDNS 2021-2022. "Benar [memenangkan tender]," ujar Steve Juni 2024 lalu.
Namun demikian, proyek layanan cloud PDNS mulai beralih ke Telkom (TLKM) pada tahun 2023. Telkom menyisihkan Aplikanusa yang dua tahun sebelumnya memenangkan proyek tersebut.
Menariknya anggaran untuk proyek layanan cloud PDNS melonjak menjadi sebanyak Rp357,5 miliar atau hampir dua kali lipat dari proyek sebelumnya. Setelah proses tender berlangsung, harga kontrak proyek tersebut senilai Rp350,9 miliar.
Telkom kembali memenangkan proyek layanan cloud PDNS tahun 2024. Pagu anggaran proyek tersebut senilai Rp287,6 miliar. Sementara itu, harga kontrak yang telah disepakati senilai Rp256,5 miliar.
Kemitraan Telkom Cs
Sementara itu, dari penjelasan resmi PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. (TLKM), anak usaha mereka yakni PT TelkomSigma menjadi bagian dari kemitraan Telkom-Lintasarta-Sigma-NeutraDC.
Kemitraan ini ditunjuk Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai penyedia layanan komputasi awan pusat data nasional sementara (PDNS) tahun 2024. TelkomSigma mengelola Pusat Data 2 di Surabaya yang menjadi bagian dari layanan PDNS.
Keterangan resmi TLKM memaparkan bahwa pada 20 Juni 2024 pukul 04.15 WIB, terjadi gangguan pada layanan pusat data nasional sementara (PDNS) dan dilaporkan telah mengganggu sistem auto gate dan perlintasan bandara oleh Ditjen Imigrasi.
Setelah dilakukan analisis gangguan dan hasil koordinasi dan eskalasi ke principle cloud platform pada PDNS, ditemukan dan terkonfirmasi jika terjadi serangan ransomware Brain Chiper pada Pusat Data 2.
"Serangan Ransomware tersebut telah mengakibatkan sistem failure dan data terenkripsi pada Pusat Data 2," demikian bunyi penjelasan resmi resmi TLKM, Kamis (27/6/2024).
Di sisi lain, AVP External Communication PT Telkom Indonesia Tbk. Sabri Rasyid mengatakan bahwa pihaknya belum mau merespons kasus pengadaan terkait PDNS ini. Dia menekankan, bahwa pihaknya masih menunggu proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum (APH).
"Sekarang ini kan lagi ada penyidikan terkait PDNS oleh Kejari Pusat. Bagaimana kalau kita tunggu dulu proses yang ada. Jadi biar kita tidak mendahului APH," tutur Sabri.