Bisnis.com, JAKARTA – Komisaris Utama Pertamina periode 2019-2024 Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) jika dipanggil sebagai saksi dalam kasus yang melibatkan Pertamina.
Ahok mengungkapkan bahwa dirinya sangat terbuka untuk memberikan informasi dan keterangan yang dimiliki terkait dengan aktivitas dan pengawasan yang dilakukan selama menjabat di Pertamina.
Menanggapi kemungkinan dipanggil oleh Kejaksaan Agung, Ahok menyatakan bahwa dirinya tidak keberatan untuk memberikan keterangan.
"Saya kira itu sangat bagus ya. Kalau minta keterangan itu hak aparat, hak kejaksaan," ujarnya dikutip melalui Youtube Narasi Newsroom, Sabtu (1/3/2025).
Lebih lanjut, Ahok juga menekankan bahwa Pertamina memiliki struktur organisasi yang melibatkan banyak pihak dalam pengambilan keputusan, termasuk anak perusahaan Patra Niaga yang juga memiliki Dewan Komisaris dan Komisaris Utama.
Dirinya menjelaskan bahwa keputusan besar terkait perubahan jajaran direksi Pertamina atau anak perusahaannya seperti Patra Niaga, berada di tangan Menteri BUMN, bukan hanya dirinya sebagai Komisaris Utama.
Baca Juga
"Ada jenjangnya nih. Ini anak perusahaan Pertamina Patra Niaga itu punya Dewan Komisaris juga. Dan di atas itu yang bisa memutuskan penggantian itu juga ada Dirut, Dirut dari Direksi Pertamina Persirut. Holdingnya lagi nih. Dan keputusan mengganti Dirut Direksi Holding atau Subholding itu juga ada di tangan Menteri BUMN," tuturnya.
Ahok juga menegaskan bahwa dia siap memberikan semua informasi yang dimiliki selama menjabat sebagai Komisaris Utama. Jika diminta, dia bersedia menyerahkan notulen rapat dan rekaman yang mencatat semua diskusi dan keputusan yang diambil selama masa jabatannya.
"Kalau mau tanya saya keterangan apa yang saya ketahui, ya saya dengan senang hati akan memberikan keterangan. Kami ini hampir tiap hari rapat untuk ngawasin, melakukan pengawasan sampai ke bawah nih," imbuhnya.
Ahok menyebutkan bahwa dia memiliki catatan detail mengenai apa yang diminta untuk diubah, namun tidak dilaksanakan oleh Direksi, termasuk dari anak perusahaan.
"Saya bisa memberikan semua notulen dan rekaman selama saya jadi Komut. Apa yang saya sampaikan, apa yang saya minta diubah yang tidak dilakukan oleh Direksi termasuk anak perusahaan boleh," pungkas Ahok.