Bisnis.com, JAKARTA -- Badan Pengelola Investasi alias BPI Danantara dirancang untuk menjadi super holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Saat ini, memang baru 7 BUMN yang dikelola Danantara. Namun ke depan, semua BUMN akan berada di bawah badan yang diluncurkan Presiden Prabowo Subianto.
Danantara akan memiiki aset kelolaan senilai US$900 miliar. Angka yang cukup fantastis. Selain itu, Danantara juga akan mengelola dividen semua BUMN, sebelum menyetorkannya ke kas negara. Prabowo sangat optimistis dengan badan barunya itu. Dia bahkan mengklaim Danantara akan menjadi salah satu Sovereign Wealth Fund (SWF) atau Dana Kekayaan Negara terbesar di dunia.
"Danantara akan menjadi salah satu dana kekayaaan atau Sovereign Wealth Fund terbesar di dunia," kata Prabowo, Senin kemarin.
Pernyataan Prabowo tidak berlebihan. Pasalnya, sejak berlakunya Undang-undang No.1/2025 tentang BUMN, Danantara secara otomatis akan menggantikan peran Kementerian BUMN sebagai pengelola perseroan serta Kementerian Keuangan dalam pencatatan dividen dari perusahan pelat merah. Ada banyak poin dalam UU BUMN yang memberikan banyak keleluasaan kepada Danantara dari hulu hingga hilir.
Status BUMN, misalnya, dalam beleid yang lama, adalah lembaga publik dan modalnya adalah bagian dari kekayaan negara yang terpisahkan. Namun dalam aturan yang baru, modal BUMN dianggap sebagai modal perseroan. Meskipun kalau dicermati dalam beleid itu, BUMN tetap menerima pernyataan modal negara sebagai modal.
Sekadar catatan, Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2023 (audited), mencatat bahwa investasi permanen pemerintah atau penyertaan modal pemerintah ke persero yang berada di bawah Kementerian BUMN mencapai Rp2.809 triliun. Nilai ini naik dari posisi tahun 2022 yang tercatat sebesar Rp2.710,6 triliun.
Perubahan poin itu akan meminimalkan intervensi negara terhadap perseroan. Apalagi, ada penegasan dalam UU BUMN, bahwa mereka tidak lagi masuk dalam rumpun penyelenggara negara dan statusnya adalah badan hukum private.
Konsekuensi dari perubahan status modal BUMN dari kekayaan negara yang dipisahkan adalah kerugian BUMN bukan kerugian negara. Sementara itu keuntungan BUMN adalah keuntungan perseroan. Artinya, karena jika BUMN mengalami kerugian, tidak serta merta bisa dianggap sebagai kerugian negara dan langsung diseret oleh aparat penegak hukum. BUMN yang memperoleh laba, juga tidak wajib untuk menyetor dividen ke kas negara secara langsung. Dividen akan dikelola Danantara.
Tahun | Dividen (Triliun) | Pertumbuhan (%) |
2021 | 30,5 | -53,8 |
2022 | 40,6 | 33,1 |
2023 | 82,1 | 102,1 |
2024 | 85,8 | 4,6 |
2025 | 90 | 4,8 |
Sumber: Nota Keuangan APBN 2025, rupiah. (2024 outlook, 2025 target APBN)
Selain pergeseran tentang modal, UU BUMN juga memangkas kewenangan BPK untuk melakukan audit terhadap perseroan. Pasalnya, UU tersebut mengamanatkan kewenangan audit laporan keuangan BUMN ada di tangan akuntan publik. BPK hanya diberikan ruang untuk melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT). Itupun harus sizin DPR.
Chief Executive Officer (CEO), Danantara Rosan P. Roeslani mengatakan Danantara akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perusahaan-perusahaan yang masuk dalam pengelolaan mereka dan terus melakukan penyempurnaan agar bisa menciptakan nilai tambah yang lebih besar. Proses ini diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dan memperkuat posisi Indonesia di pasar global.
“Nomor satu penciptaan lapangan pekerjaan. Ini pesan beliau, itu yang paling penting ya. Dan seluruh BUMN dan serta anak-anak perusahaan ini yang kita akan lihat, kami akan kaji,” tegasnya.
Rosan menekankan bahwa pihaknya juga bakal berkomitmen untuk melakukan pengelolaan yang lebih efisien dan efektif, Danantara berharap bisa membawa perubahan positif dalam perekonomian negara dan memberikan manfaat lebih bagi masyarakat luas.
“Kami akan lakukan evaluasi secara menyeluruh. Dan kita akan lakukan banyak penyempurnaan-penyempurnaan. Sehingga harapannya semua ini bisa berjalan dengan good governance, transparansi, dan juga menganut asas asas yang baik yang benar dalam kita menjalankan perusahaan ini,” jelas Rosan.
Setor ke Danantara?
Yang jelas keberadaan Danantara mengubah alur pengelolaan BUMN. Masih menurut UU yang baru saja diteken Prabowo, Danantara saat ini menjadi badan yang mengelola BUMN. Badan baru tersebut juga berhak untuk mengelola dividen dari BUMN. Kalau merujuk kepada data Nota Keuangan APBN 2025, tahun ini estimasi penerimaan dari dividen BUMN mencapai Rp90 triliun.
Badan juga memiliki kewenangan untuk menentukan penambahan dan pengurangan pernyertaan modal negara alias PMN yang bersumber dari dividen BUMN. Pada akhirnya, Danantara juga memiliki kewenangan untuk melakukan investasi baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk menjalin kerja sama dengan holding investasi, holding operasional dan pihak ketiga.
Holding investasi sendiri adalah perusahaan yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan badan. Tugasnya untuk melakukan pengelolaan dividen dan optimalisasi aset BUMN. Sementara itu holding operasional seluruh modalnya dimiliki negara dan badan yang tugasnya mengawasi operasional BUMN.
Menariknya, jika dalam proses investasi tersebut Danantara mengalami kerugian dan keuntungan, akan dianggap sebagai kerugian atau keuntungan badan. Kalaupun untung, Danantara hanya akan menyerahkan sebagian keuntungan ke kas negara. Itupun setelah dilakukan pencadangan untuk menutup kerugian dalam berinvestasi.
Direktur PNBP SDA dan Kekayaan Negara Dipisahkan Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari belum mau menjawab perntanyaan Bisnis mengenai perubahan pengelolaan dividen tersebut. “Kami masih menunggu perkembangan dan arahan.”
Sementara itu, Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, pemerintah masih menghitung pembagian dividen BUMN ke Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). “Lagi dihitung, lagi dihitung [pembagian dividen BUMN ke BPI Danantara],” tegas Tiko.