Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya siap membantu pembongkaran pagar laut di Tangerang, Banten sepanjang 30 kilometer (km).
Dirpolairud Polda Metro Jaya, Kombes Joko Sadono mengatakan bahwa saat ini persoalan pagar laut sepanjang 30 km merupakan kewenangan KKP.
"Ditpolairud PMJ akan memberikan bantuan penyidikan apabila ada permintaan dari KKP," ujarnya kepada wartawan, Senin (20/1/2025).
Dia menambahkan, untuk sementara saat ini kepolisian akan terus melaksanakan patroli untuk mencegah potensi pidana di sekitar lokasi pagar laut tersebut.
"Sementara yang sudah dilakukan Ditpolairud PMJ yaitu patroli dan mencegah terjadinya tindak pidana serta konflik terjadi di lokasi," pungkasnya.
Sebagai informasi, sebanyak 600 personel dari TNI AL beserta nelayan membongkar pagar laut di perairan tersebut pada Sabtu (18/1/2025).
Baca Juga
Proses pembongkaran pagar laut itu berawal di garis pantai Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga sekitar pukul 08.30 WIB hingga di pesisir Pantai Kronjo, Kecamatan Kronjo.
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melakukan penyegelan di lokasi pemagaran laut sepanjang 30,16 km yang berada di pesisir Kabupaten Tangerang. Pihaknya masih mendalami penanggung jawab yang memasang pagar tersebut.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Pung Nugroho Saksono mengatakan pihaknya menyambut baik rencana masyarakat untuk mencabut pagar laut di perairan laut Kabupaten Tangerang pada awal pekan depan.
Pihak Ombudsman RI juga sedang mendalami dugaan malaadministrasi dalam pemagaran laut, dengan pihaknya juga mengatakan terdapat hitungan sementara kerugian nelayan Rp9 miliar.