Bisnis.com, JAKARTA -- Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menegaskan rencana pemberian amnesti kepada ribuan narapidana politik, UU ITE, hingga pengguna narkotika dilakukan atas pertimbangan kemanusiaan dan rekonsiliasi.
“Presiden memiliki perhatian pada aspek itu. Maka tentu saja ini menjadi keputusan politik yang humanis berlandaskan Hak Asasi Manusia sebagaimana tertuang dalam
Point 1 Astra Cita,” kata Pigai dalam keterangan resminya, Minggu (15/12/2024).
Pigai menuturkan bahwa narapida yang terkait penghinaan kepala negara karena UU ITE sangat berkaitan erat dengan kebebasan berekpresi dan berpendapat.
Hal tersebut juga berlaku untuk narapida kasus Papua, orang yang sudah tua, anak-anak dan narapida yang sudah mengidap sakit berkepanjangan dan mengalami gangguan jiwa yang menurut Presiden perlu diberikan pengampunan.
“Ini semua sangat berkaitan dengan sisi-sisi kemanusiaan dan rekonsiliasi. Masalah dengan UU ITE itu HAM, narapida yang sakit berkepanjangan itu juga HAM. Dan yang lain-lain. Artinya Bapak Presiden memberi perhatian pada aspek-aspek HAM dalam pengambilan keputusannya,” sambung Pigai.
Dia menambahkan juga Kementerian Hak Asasi Manusia akan memberikan perhatian khusus pada ribuan narapida ini nantinya melalui program Kesadaran HAM.
Baca Juga
“Pada waktunya mereka akan kita perhatikan juga salah satunya melalui program Kesadaran HAM,” pungkas Pigai.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, pada Jumat, 13 Desember 2024.
Rapat tersebut membahas sejumlah isu, termasuk pemberian amnesti kepada narapidana tertentu, yang dilakukan atas dasar kemanusiaan, mengurangi kelebihan kapasitas lapas, dan untuk mendorong rekonsiliasi di beberapa wilayah.
Data sementara dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mencatat ada sekitar 44 ribu narapidana yang berpotensi diusulkan untuk mendapat amnesti. Namun, terkait jumlah, kata Pigai, pastinya masih dalam proses klasifikasi dan asesmen. Selanjutnya pemerintah akan meminta
pertimbangan kepada DPR.