Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Yassierli Benarkan Pemerintah Buat Satgas PHK, Ini Alasannya

Pemerintah tengah mempersiapkan pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Rabu (20/11/2024) - BISNIS/Ni Luh Anggela.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Rabu (20/11/2024) - BISNIS/Ni Luh Anggela.

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan bahwa pemerintah tengah mempersiapkan pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK).

“Lagi disiapkan, tim sama ininya. Ini kan masih rumusan awal,” ujarnya kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/12/2024).

Bakal melibatkan lintas Kementerian, kata Yassierli nantinya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang lebih mengetahui instansi mana saja yang akan terlibat.

“Belum ini, dari pak Menko lah ininya. Kami koordinasi sekarang,” ucapnya.

Kendati demikian, dia membantah bahwa pembentukan satgas ialah dampak seusai adanya kebijakan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen.

Menurutnya, kenaikan UMP justru akan meningkatkan daya saing industri yang menurutnya membutuhkan angin segar dalam menjaga daya beli masyarakat.

Dia pun juga merespon adanya keluhan pengusaha dari kenaikkan UMP tersebut. Menurutnya, akan ada kebijakan-kebijakan pengiring untuk menyeimbangkan segala regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah.

“Itu kan kebijakan presiden. Jangan melihat UMP satu-satunya, presiden pikirkan ada sekian kebijakan lain dan tentu kita kerja yang terbaik,” pungkas Yassierli.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper