Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Prabowo Pantau Hasil Quick Count Pilkada 2024 di Hambalang

Prabowo bakal memantau hasil hitung cepat atau quick count Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di kediamannya secara langsung atau di Hambalang.
Presiden Prabowo Subianto memberikan hak pilihnya untuk Pilkada Srentak 2024 di TPS 008, Desa Bojong Koneng, Hambalang, Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat, Rabu (27/11/2024). JIBI/Akbar Evandio
Presiden Prabowo Subianto memberikan hak pilihnya untuk Pilkada Srentak 2024 di TPS 008, Desa Bojong Koneng, Hambalang, Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat, Rabu (27/11/2024). JIBI/Akbar Evandio

Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto bakal memantau hasil hitung cepat atau quick count Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di kediamannya secara langsung atau di Hambalang.

“Ya saya mantau [quick count] dan masih ada acara-acara lain lagi,” ujarnya usai memberikan hak pilihnya di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di TPS 008, Desa Bojong Koneng, Hambalang, Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat, Rabu (27/11/2024).

Lebih lanjut, Prabowo mengatakan bahwa masih memiliki agenda di kediamannya tersebut sehingga belum memiliki agenda untuk bertolak ke Jakarta.

“Saya kembali masih ada acara. Di hambalang. Oke,” tandas Prabowo.

Menurut pantauan Bisnis, memiliki urutan 414, orang nomor satu di Indonesia itu tiba di TPS 008 pada pukul 08.42 WIB.

Menggunakan kemeja safari berwarna krem, Kepala Negara berjalan ke titik coblos sambil menyapa warga-warga yang trrus memanggil namanya.

Tak terkecuali wartawan, Presiden Ke-8 RI itu juga menyapa pewarta yang sedari pagi menunggu kehadirannya.

“Kalian tidak nyoblos?” ujarnya kepada wartawan.

Sekadar informasi, pemungutan suara Pilkada serentak 2024 dilaksanakan pada Rabu (27/11/2024).

Pemilih baik yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), DPTb, maupun DPK dapat menggunakan hak pilihnya dengan mendatangi TPS sesuai dengan waktu dan tempat yang telah ditentukan.

Untuk waktu pemungutan suara sendiri telah diatur berdasarkan Peraturan KPU.

Adapun lokasi TPS adalah sesuai yang telah ditetapkan sesuai alamat domisili bagi pemilih DPT dan DPK, atau alamat pindah memilih bagi pemilih DPTb.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper