Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lawan Cak Imin, Eks Sekjen PKB Desak Kemenkumham Tolak Hasil Muktamar Bali

Eks Sekretaris Jenderal PKB Lukman Edy mendesak Kemenkumham agar pengesahan menolak Kepengurusan DPP PKB hasil Muktamar Bali.
Eks Sekjen PKB Lukman Edy menyampaikan permohonan ke Ditjen AHU Kemenkumham untuk menolak pengesahan hasil Muktamar PKB di Bali, yang di antaranya Kembali memilih Muhaimin Iskandar sebagai ketua umum, Selasa (27/8/2024). JIBI/Dany Saputra.
Eks Sekjen PKB Lukman Edy menyampaikan permohonan ke Ditjen AHU Kemenkumham untuk menolak pengesahan hasil Muktamar PKB di Bali, yang di antaranya Kembali memilih Muhaimin Iskandar sebagai ketua umum, Selasa (27/8/2024). JIBI/Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA -- Mantan Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lukman Edy meminta Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen AHU Kemenkumham) agar pengesahan Kepengurusan DPP PKB Hasil Muktamar Bali 24-25 Agustus ditolak.

Permintaan itu secara resmi disampaikan oleh Lukman hari ini ke Ditjen AHU, Selasa (27/8/2024). Seperti diketahui, salah satu hasil Muktamar PKB di Bali beberapa hari yang lalu memilih Muhaimin Iskandar alias Cak Imin kembali sebagai ketua umum secara aklamasi. 

Dalam surat permohonan yang diserahkan ke Ditjen AHU Kemenkumham, pihak Lukman menilai pelaksanaan Muktamar PKB di Bali sejatinya bertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PKB serta Undang-undang (UU) No.2/2011 tentang Partai Politik.

Lukman menilai Kemenkumham perlu menolak pengesahan hasil Muktamar Bali karena masih ada konflik internal di tubuh partai. Oleh sebab itu, pihak kontra hasil muktamar itu juga telah mengajukan permohonan penyelesaian Perselisihan Partai Politik kepada Majelis Tahkim PKB. 

"Sehingga dengan demikian melalui surat ini mohon kiranya Bapak Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia menolak pengesahan Kepengurusan Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB) Hasil Muktamar Bali yang dilaksanakan tanggal 24-25 Agustus 2024," demikian bunyi surat yang ditujukan ke Menkumham, Selasa (27/8/2024).

Saat ditemui di kantor Ditjen AHU Kemenkumham, Jakarta siang ini, Lukman mengatakan bahwa kini internal partai sedang berkonflik. Oleh sebab itu, secara status quo tidak boleh ada yang mengambil keputusan strategis atas nama PKB sampai dengan adanya keputusan berkekuatan hukum tetap. 

Di sisi lain, pihak Lukman yang juga menginginkan agar PKB kembali ke khittah saat berdiri 1998, menuding PKB Muhaimin atau Cak Imin menyalahi AD/ART dan UU Partai Politik. Menurutnya, kepemimpinan Cak Imin anti demokrasi dan kerap tidak mengindahkan pesan-pesan dari PBNU.

"Ketika aspirasi dibungkam, cabang-cabang yang punya pendapat lain dari Cak Imin dianggap dibekukan dan dianggap bertentangan dengan kebijakan partai. Prosedur selama muktamar juga banyak melangkahi AD/ART," tuturnya.

Lukman mengeklaim sebanyak 315 dari total 514 cabang PKB yang ada telah memberikannya mandat. Dari 315 cabang itu, sebanyak  168 cabang itu dipecat atau dibekukan oleh Cak Imin jelang muktamar. Kemudian, ada juga Dewan Perwakilan Cabang (DPC) yang diklaim menyatakan setuju agar PKB kembali ke AD/ART 1998.

Sejalan dengan itu, pihak Lukman juga tengah menyiapkan Muktamar tandingan September 2024 mendatang. 

"Itu sedang kami persiapkan. Kami berharap ketika muktamar tandingan itu menghasilkan kepengurusan DPP yang baru didaftarkan oleh Kumham," ujarnya.

Untuk diketahui, Cak Imin dipilih kembali sebagai Ketua Umum PKB secara aklamasi pada Muktamar di Bali beberapa hari lalu. Selain itu, Muktamar turut mengangkat Wakil Presiden Maruf Amin sebagai Ketua Dewan Syura. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper