Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan cegah ke luar negeri untuk seorang Warga Negara Asing (WNA) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan oleh BUMD DKI Jakarta Perumda Pembangunan Sarana Jaya di Rorotan, Jakarta Utara.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, pihak WNA dimaksud berinisial SHJB. Pengajuan cegah itu sudah disampaikan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). WNA dimaksud juga dikonfirmasi tengah berada di Indonesia.
"Bahwa pada tanggal 5 Juli 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan larangan bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan terhadap satu orang berkewarganegaraan asing dengan inisial SHJB," ujarnya kepada wartawan melalui rekaman video, Rabu (10/7/2024).
Tessa tidak memerinci lebih lanjut identitas maupun keterkaitan SHJB dalam perkara lahan Rorotan. Namun, dia memastikan pihak WNA itu dibutuhkan dalam proses penyelesaian penyidikan tersebut.
"Pencekalan dimaksud terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di lokasi Rorotan, DKI Jakarta oleh BUMD SJ," terang juru bicara KPK berlatar belakang penyidik itu.
Untuk kasus di Rorotan, lembaga antirasuah menduga kerugian keuangan negaranya mencapai sekitar Rp400 miliar.
Baca Juga
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menjelaskan bahwa kerugian keuangan negara pada kasus Rorotan berasal dari perbedaan harga antara yang diberikan oleh pembeli tanah serta pihak yang diduga makelar.
"Perbedaan dari harga yang diberikan si pembeli kepada si makelar, dengan harga awal. Jadi si makelar membeli kepada si pemilik tanah awal," ungkap Asep.
Pada pengembangan perkara itu, penyidik KPK sebelumnya telah mengajukan cegah ke luar negeri untuk 10 orang. Cegah itu berlaku untuk enam bulan pertama.
Pihak-pihak yang dicegah yakni ZA (Swasta); MA (Karyawan Swasta); FA (Wiraswasta); NK (Karyawan Swasta); DBA (Manager PT CIP dan PT KI); PS (Manager PT CIP dan PT KI); JBT (Notaris); SSG (Advokat); LS (Wiraswasta); dan M (Wiraswasta).
Untuk diketahui, kasus lahan Rorotan itu merupakan pengembangan dari sejumlah perkara korupsi di lingkungan Sarana Jaya terkait dengan pengadaan lahan untuk program rumah DP Rp0. Sebelumnya, KPK telah mengusut dugaan korupsi pengadaan lahan terkait di wilayah Munjul dan Pulo Gebang.
Pada perkara sebelumnya, KPK telah melimpahkan berkas terdakwa mantan Dirut Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan ke pengadilan.
Yoory selaku bekas Dirut Sarana Jaya sebelumnya telah divonis bersalah dalam kasus Munjul, dan dijatuhkan pidana penjara selama 6,5 tahun. Dia didakwa melakukan tindak pidana korupsi sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp152,5 miliar.
Sementara itu, Yoory juga kini masih disidang terkait dengan kasus lahan di Pulogebang. Persidangan kasus tersebut masih berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.