Bisnis.com, JAKARTA -- Indonesia saat ini menjadi satu-satunya negara di Asia Tenggara yang tidak mewajibkan pengajaran bahasa Inggris di sekolah dasar. Hal ini diungkapkan oleh Itje Chodijah, Pakar Pengajaran dan Penilaian Bahasa Inggris di Indonesia sekaligus Master Trainer British Council, dalam acara peluncuran kerja sama antara British Council dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikbudristek mengenai Pengembangan Model Pelatihan Guru Bahasa Inggris di Indonesia.
“Semua negara di Asia Tenggara mewajibkan bahasa Inggris di SD. Kita satu-satunya yang tidak. Bolehlah kalau alasannya karena kita terlalu beragam. Tapi saat ini sudah tidak boleh ditawar lagi,” kata Itje di Jakarta, Selasa (28/5/2024).
Itje mengapresiasi langkah Kemendikbudristek yang kembali memperkenalkan bahasa Inggris di sekolah dasar. Program ini sebelumnya telah dimulai pada 1994, namun dianggap tidak perlu pada 2013. Itje juga menekankan pentingnya penguatan guru bahasa Inggris sebelum mengajar di SD.
“Mengajar di SD bukan untuk mengajarkan grammar, tetapi hanya untuk mengenalkan bahasa Inggris sehingga anak-anak memiliki pemahaman bahwa ada bahasa lain yang perlu mereka pelajari. Ini akan menggugah motivasi mereka,” jelas Itje, menambahkan bahwa tujuan pengajaran ini bukan untuk mengejar skor tinggi seperti dalam TOEFL.
Bahasa Inggris kini disebut sebagai 'lingua franca' atau bahasa penghubung antarbangsa, terutama di kawasan ASEAN. Oleh karena itu, penting bagi anak-anak untuk mempelajari bahasa Inggris sejak dini, dengan dukungan dari guru-guru yang terampil.
Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, mata pelajaran bahasa Inggris akan menjadi mata pelajaran pilihan yang dapat diselenggarakan berdasarkan kesiapan satuan pendidikan hingga tahun ajaran 2026/2027. Setelah itu, bahasa Inggris akan menjadi mata pelajaran wajib pada tahun ajaran 2027/2028.
Baca Juga
Pihak kementerian bertanggung jawab atas proses transisi ini melalui penyediaan pelatihan bagi guru yang akan mengajar bahasa Inggris di sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat. Selain itu, pemerintah daerah juga bertanggung jawab untuk mendukung proses transisi dengan menyediakan guru bahasa Inggris di sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat.