Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Begini Nasib Aset Pusat Rp1.400 Triliun Usai Ibu Kota Pindah ke Nusantara

Kemenkeu mengungkap nasib aset pemerintah pusat senilai Rp1.400 triliun usai pemerintahan berpindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Bangunan bendera di Lapangan Banteng tempat untuk meletakkan bendera pada acara kenegaraan./JIBI-Muhammad Ridwan
Bangunan bendera di Lapangan Banteng tempat untuk meletakkan bendera pada acara kenegaraan./JIBI-Muhammad Ridwan

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkap nasib aset pemerintah pusat senilai Rp1.400 triliun usai pemerintahan berpindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Hal itu diungkap oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR Panja Pembahasan Daftar Investarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ), Senin (18/3/2024). 

Awalnya, anggota DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengusulkan kepada pemerintah agar RUU DKJ mengatur sebagian dari Rp1.400 triliun aset milik pusat bisa dimanfaatkan untuk mewujudkan mandatory ruang terbuka hijau (RTH) 30% di Jakarta. 

Menurut Mardani, sebagian aset itu akan ada yang bersifat menganggur (idle). Namun, dia menyampaikan bahwa pemanfaatan aset itu bukan berarti mengalihkan hak dari pemerintah pusat. 

"Maka berikanlah hak pakai dari aset pemerintah pusat yang idle untuk memenuhi mandatory 30% ruang terbuka hijau di DKI Jakarta," ujar Mardani di Gedung DPR, Jakarta, Senin (18/3/2024). 

Mardani menyebut dengan adanya RUU DKJ ini, maka percepatan pemenuhan RTH bisa dilakukan. 

Menanggapi usulan Mardani, Dirjen Kekayaan Negara Rionald Silaban membenarkan bahwa memang ada aset pemerintah pusat senilai Rp1.400 triliun yang ada di DKI Jakarta. 

"Yang kita perkirakan akan, apa namanya, karena perpidahan maka sebetulnya yang sekitar Rp400 triliun. Yang Rp1.000 triliun lainnya itu adalah aset pemerintah pusat yang tidak bisa pindah misalnya kantor-kantor vertikal dan layanan umum. Bukan kebalikannya," terang Rionald pada rapat yang sama.

Untuk pemanfaatan aset-aset barang milik negara (BMN) itu, Rionald mengatakan pihaknya sudah menyiapkan rencana pemanfaatan sesuai dengan pasal 34 UU No.3/2022 tentang IKN. Tujuan pemerintah atas aset-aset tersebut, terangnya, yakni agar digunakan demi mewujudkan Jakarta sebagai kota yang layak dihidupi (livable city). 

Kendati demikian, Rionald tidak lantas mengiyakan permintaan Mardani untuk memanfaatkan triliunan aset pemerintah pusat di Jakarta itu guna memenuhi mandatory RTH 30%. Namun, dia menyebut pihaknya berkomitmen untuk mengikuti Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) Jakarta. 

"Beberapa kali kami diskusi dengan Pemda DKI, bagaimana kita membuat nanti klaster-klaster prioritas ini yang akhirnya akan pindah, itu akan menjadi pusat konektivitas dan utamanya ruang terbuka hijau. Jadi komitmen itu sudah ada, cuma kalau harus mensyaratkan aset ini menjadi kompensasi bagi tercapainya 30% [RTH], itu sulit," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper