Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah kini tengah menggodok aturan memberikan hak cuti bagi suami untuk mendampingi istri yang melahirkan atau keguguran.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan, aturan tersebut terus digodok melalui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai aturan pelaksana dari Undang-undang No. 20/2023 tentang ASN.
“Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara,” dalam keterangan resminya, Rabu (13/3/2024).
Menurut Anas, hak cuti tersebut merupakan aspirasi banyak pihak. Untuk itu, pemerintah tengah meminta masukan termasuk dari stakeholder mengenai rencana tersebut.
Di sisi lain, pemerintah melihat bahwa peran ayah sangat penting dalam mendampingi istri saat melahirkan, termasuk fase-fase awal pasca persalinan.
Pemerintah selama ini hanya mengatur cuti melahirkan bagi ASN perempuan, sedangkan untuk pria, belum diatur secara khusus.
Baca Juga
Padahal, kata dia, hak cuti ayah tersebut sudah banyak diterapkan di sejumlah negara dan perusahaan multinasional. Adapun, waktu cuti yang diberikan bervariasi, berkisar 15 hari, 30 hari, hingga 60 hari.
“Untuk waktu lama cutinya sedang dibahas bersama stakeholder terkait yang akan diatur secara teknis di PP dan Peraturan Kepala BKN,” ujarnya.
Dia mengharapkan, hak cuti tersebut dapat membuat proses melahirkan berjalan dengan baik dan mendorong peningkatan kualitas SDM sejak dini.