Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Presiden Ma'ruf Amin ternyata berbeda pandangan soal netralitas Pemilu dengan Presiden Joko Widodo.
Sebelumnya, Jokowi megatakan bahwa Presiden boleh memihak dan mendukung salah satu paslon di Pilpres 2024 mendatang.
Hal ini disampaikannya usai menghadiri seremoni penyerahan Pesawat A-1344, Helikopter Fennec dan Helikopter Panther Tahun 2024 di Lanud Halim Perdana Kusuma, Rabu (24/1/2024).
“Setiap menteri [haknya] sama saja, [bahkan] Presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh. Namun, yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Jadi, boleh,” ujarnya kepada wartawan.
Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan berdasarkan undang-undang Pemilu sekarang Presiden dan Wakil Presiden memang dibolehkan untuk berkampanye Pemilu, baik Pilpres maupun Pileg.
Ketentuan Pasal 280 UU Pemilu merinci pejabat-pejabat negara yang tidak boleh kampanye, antara lain Ketua dan Para Hakim Agung, Ketua dan Para Hakim Mahkamah Konstitusi, Ketua dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan dan seterusnya.
Baca Juga
Presiden dan Wakil Presiden serta para Menteri tidak termasuk dalam pejabat negara yang dilarang kampanye. Bahkan Pasal 299 ayat 1 UU Pemilu secara tegas menyatakan
"Presiden dan Wakil Prediden mempunyai hak untuk melaksanakan kampanye," katanya seperti dilansir dari unggahan Twitter PBB.
Namun hal berbeda datang dari Wapres RI, Ma'ruf Amin. Dilansir dari laman Wapres RI, Ma'ruf Amin mengatakan bahwa dirinya memilih netral.
"Saya sekarang memposisikan saya itu netral. Saya kira tidak ada masalah ya. Ini bukan perbedaan dengan Presiden. Memang Presiden sudah menyatakan seperti itu, dan saya memang tetap netral. Jangan dibilang saya berbeda dengan Presiden itu nanti," ujar Maruf.
Orang nomor 2 RI tersebut menyampaikan bahwa apa yang akan dirinya pilih hanya akan dituangkan pada selembar kertas pencoblosan pada 14 Februari 2024 mendatang.