Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi dan Ma'ruf Amin Beda Pendapat soal Netralitas Pemilu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin ternyata berbeda pandangan soal netralitas Pemilu dengan Presiden Joko Widodo.
Wakil Presiden (Wapres) RI Maruf Amin ditemani oleh Ketua Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) Business Advisory Council (ASEAN-BAC) Arsjad Rasjid dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno pada agenda Asean Business Awards 2023 and Gala Dinner yang diselenggarakan di Ballroom The Ritz-Carlton Pacific Place Hotel, Senayan, Jakarta, Senin malam (4/8/2023). JIBI/Akbar Evandio
Wakil Presiden (Wapres) RI Maruf Amin ditemani oleh Ketua Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) Business Advisory Council (ASEAN-BAC) Arsjad Rasjid dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno pada agenda Asean Business Awards 2023 and Gala Dinner yang diselenggarakan di Ballroom The Ritz-Carlton Pacific Place Hotel, Senayan, Jakarta, Senin malam (4/8/2023). JIBI/Akbar Evandio

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Presiden Ma'ruf Amin ternyata berbeda pandangan soal netralitas Pemilu dengan Presiden Joko Widodo.

Sebelumnya, Jokowi megatakan bahwa Presiden boleh memihak dan mendukung salah satu paslon di Pilpres 2024 mendatang.

Hal ini disampaikannya usai menghadiri seremoni penyerahan Pesawat A-1344, Helikopter Fennec dan Helikopter Panther Tahun 2024 di Lanud Halim Perdana Kusuma, Rabu (24/1/2024). 

“Setiap menteri [haknya] sama saja, [bahkan] Presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh. Namun, yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Jadi, boleh,” ujarnya kepada wartawan.

Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan berdasarkan undang-undang Pemilu sekarang Presiden dan Wakil Presiden memang dibolehkan untuk berkampanye Pemilu, baik Pilpres maupun Pileg.

Ketentuan Pasal 280 UU Pemilu merinci pejabat-pejabat negara yang tidak boleh kampanye, antara lain Ketua dan Para Hakim Agung, Ketua dan Para Hakim Mahkamah Konstitusi, Ketua dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan dan seterusnya.

Presiden dan Wakil Presiden serta para Menteri tidak termasuk dalam pejabat negara yang dilarang kampanye. Bahkan Pasal 299 ayat 1 UU Pemilu secara tegas menyatakan

"Presiden dan Wakil Prediden mempunyai hak untuk melaksanakan kampanye," katanya seperti dilansir dari unggahan Twitter PBB.

Namun hal berbeda datang dari Wapres RI, Ma'ruf Amin. Dilansir dari laman Wapres RI, Ma'ruf Amin mengatakan bahwa dirinya memilih netral.

"Saya sekarang memposisikan saya itu netral. Saya kira tidak ada masalah ya. Ini bukan perbedaan dengan Presiden. Memang Presiden sudah menyatakan seperti itu, dan saya memang tetap netral. Jangan dibilang saya berbeda dengan Presiden itu nanti," ujar Maruf.

Orang nomor 2 RI tersebut menyampaikan bahwa apa yang akan dirinya pilih hanya akan dituangkan pada selembar kertas pencoblosan pada 14 Februari 2024 mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper