Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mendukung langkah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menekan 'tombol panik' terhadap situasi perang di Gaza, Palestina.
Diketahui, Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres menggunakan Pasal 99 Piagam PBB untuk memaksa Dewan Keamanan (DK) PBB segera bertindak menangani perang di Gaza.
"Indonesia mendukung langkah Sekjen PBB yang mengirimkan surat kepada DK PBB di bawah Pasal 99 Piagam PBB," kata Juru Bicara Kemenlu RI Lalu Muhammad Iqbal dalam keterangan tertulis, Jumat (8/12/2023).
Menurutnya, isi surat tersebut sejalan dengan posisi Indonesia sebagaimana disampaikan Menlu RI Retno Marsudi di berbagai forum.
Dia menyampaikan, surat tersebut pada intinya menyampaikan bahwa situasi di Gaza sudah mengancam perdamaian dan keamanan internasional.
Selain itu, dalam sejarahnya, PBB bahkan baru tiga kali mengaktifkan pasal tersebut, dam merupakan yang pertama pada era Guterres.
Baca Juga
"Surat Sekjen tersebut diharapkan memberikan tekanan kepada DK PBB dan memberikan dasar bagi DK PBB untuk mengambil langkah politik segera dan tegas," lanjutnya.
Pihaknya berharap akan ada langkah penting yang diambil DK PBB terkait situasi di Gaza, selagi berupaya meyakinkan agar tidak ada negara Anggota Tetap DK PBB yang menggunakan hak veto-nya.
Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres menggunakan Pasal 99 Piagam PBB untuk memperingatkan DK PBB mengenai risiko besar kehancuran kemanusiaan di Gaza.
Guterres menulis bahwa setiap warga sipil di Gaza menghadapi bahaya besar, karena tidak ada tempat yang aman dan tidak ada perlindungan efektif terhadap warga sipil, juga karena sistem pelayanan kesehatan runtuh dan rumah sakit diubah menjadi medan pertempuran.
Guterres mengakhiri suratnya dengan mengatakan bahwa komunitas internasional mempunyai tanggung jawab untuk menggunakan seluruh pengaruhnya guna mencegah eskalasi lebih lanjut dan mengakhiri krisis ini, serta menyerukan untuk gencatan senjata demi kemanusiaan.