Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Sudah Teken Surat Izin Kampanye Prabowo Subianto dan Mahfud MD

Presiden Jokowi dipastikan telah meneken persetujuan izin cuti kampanye bagi capres Prabowo dan cawapres Mahfud MD.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Dok BPMI Setpres
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Dok BPMI Setpres

Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) dipastikan telah meneken persetujuan izin cuti kampanye bagi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menjelaskan izin cuti diberikan dalam rangka memasuki musim kampanye calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sehingga Kepala Negara berharap kampanye berjalan dengan lancar, sejuk, sehat dan juga berkualitas.

Dia menjabarkan, Jokowi melalui Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Pratikno telah mengeluarkan surat persetujuan cuti kampanye bagi Menkopolhukam Mahfud MD sesuai dengan surat permohonannya untuk kampanye di jadwal-jadwal yang sudah disampaikan kepada Presiden. Termasuk memberikan persetujuan melalui Mensesneg kepada menteri pertahanan untuk cuti kampanye sesuai dengan jadwal yang juga sudah dijanjikan oleh Prabowo Subianto.

Dia menyebut bahwa izin juga diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2023 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.

“Jadi [surat izin] ini, ada dua kategori besar dari izin cuti kampanye,” ujarnya di gedung Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg), Selasa (28/11/2023).

Dia menjabarkan untuk kategori pertama adalah menteri-menteri yang diusulkan oleh partai politik (parpol) dan gabungan parpol yang menjadi capres atau cawapres, maka selama masa kampanye atau cuti sesuai dengan kebutuhan. Sehingga, ada fleksibilitas yang diberikan bagi menteri yang menjadi capres atau cawapres.

Kategori kedua adalah menteri yang menjadi anggota parpol sebagai tim kampanye. Maka, kategori izin cutinya seperti ditentukan PP Nomor 53 tahun 2023 adalah hanya satu hari kerja dalam satu pekan di luar hari libur.

“Jadi, kalau menteri yang menjadi capres atau cawapres itu ada fleksibilitas. Misalnya tanggal berapa dan di mana itu disampaikan tentu saja itu sejalan dengan jadwal kampanye kepada KPU. Sedangkan untuk menteri yang menjadi tim kampanye cutinya satu hari kerja dalam seminggu di luar hari libur,” pungkas Ari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akbar Evandio
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper