Bisnis.com, JAKARTA--Partai Golkar mempertanyakan pemberian rapor merah penegakan hukum yang diberikan capres Ganjar Pranowo ke pemerintahan Joko Widodo (Jokowi).
Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto menegaskan bahwa seharusnya Ganjar Pranowo memberikan rapor merah itu kepada cawapresnya yaitu Mahfud MD yang sampai saat ini menjabat sebagai Menko Polhukam.
Airlangga mengatakan bahwa hal itu tertuang di dalam Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan.
"Seharusnya Pak Menko Polhukam itu yang jawab soal rapor merah. Itu kan wewenang dia," tuturnya di DPP Partai Golkar Jakarta, Selasa (21/11/2023).
Secara terpisah, Ketua Teritorial Tim Kampanye Nasional (TKN), Ahmad Doli Kurnia Tanjung juga sempat menyentil kubu Ganjar-Mahfud MD yang sering mengkritik masalah pemerintah, namun tidak mau keluar dari pemerintahan.
"Sekarang ini malah mengkritik masalah hukum. Memang ada Presiden sih, tetapi masalah negara ini kan colective collegial ya. Ada Menko Polhukam di situ yang berwenang," katanya.
Dia menyarankan kepada kubu Ganjar-Mahfud MD serta kelompok lain agar tidak membuat suasana Pemilu 2024 semakin gaduh sehingga masyarakat bisa terbelah akibat statement yang tidak ada bukti serta fakta yang kuat.
Baca Juga
"Harus ada bukti dan faktanya dong. Jadi jangan sampai masyarakat kita ini terbelah akibat ada pernyataan seperti ini. Seperti ditemukan fakta integritas pj Gubernur Sorong, ini baru fakta dan ada buktinya," ujarnya.