Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Eks Direktur Prasarana Perkeretaapian Kemenhub Dituntut Bui 5 Tahun 7 Bulan

Eks Direktur Prasarana Perkeretaapian Kemenhub Harno Trimadi dituntut 5 tahun 7 bulan pidana penjara atas kasus suap proyek jalur KA Kemenhub
Eks Direktur Prasarana Perkeretaapian Kemenhub Dituntut Bui 5 Tahun 7 Bulan
Eks Direktur Prasarana Perkeretaapian Kemenhub Dituntut Bui 5 Tahun 7 Bulan

Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Harno Trimadi dituntut lima tahun tujuh bulan pidana penjara atas kasus suap proyek jalur kereta api (KA) di lingkungan kementerian tersebut. 

Mantan pejabat eselon II di Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkeretaapian Kemenhub itu dinyatakan bersalah melanggar pasal 12 huruf b Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, lantaran menerima suap terkait dengansejumlah proyek jalur KA. 

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Harno Trimadi berupa pidana penjara selama lima tahun tujuh bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," demikian bunyi tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (13/11/2023). 

Di luar pidana badan, JPU KPK turut menuntut Harno untuk membayar denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurangan, serta uang pengganti Rp1 miliar, US$20.000, dan SGD30.000. 

Pada persidangan yang sama, JPU KPK turut membacakan tuntutan kepada Fadliansyah, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yakni pidana penjara selama 4 tahun 11 bulan.

Dia juga diminta untuk membayar denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp1,62 miliar. 

Adapun JPU KPK menilai terdapat hal-hal yang meringankan tuntutan kepada kedua terdakwa yakni lantaran belum pernah dihukum sebelumnya dan punya tanggungan keluarga. 

Sementara itu, hal yang memberatkan lantaran tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi dan merusak kepercayaan publik kepada pemerintah dalam bidang perkeretaapian.

Sebelumnya, kedua pejabat di lingkungan Kemenhub itu didakwa menerima uang suap dengan total Rp2,62 miliar, US$20.000, dan SGD 30.000.

Uang itu didapatkan dari Direktur Istana Putra Aging Dion Renato Sugiarto, serta Direktur Utama dan VP PT Kereta Api Manajemen Properti (KAPM) yakni Yoseph Ibrahim dan Parjono. Ketiga orang tersebut sudah dibawa ke persidangan.

Sementara itu, terdapat empat pejabat Kemenhub lain yang juga ditetapkan tersangka dalam kasus jalur kereta api itu. Mereka adalah PPK BPKA Achmad Affandi, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah Putu Sumarjaya, PPK BTP Jateng Bernard Hasibuan, serta PPK BTP Jawa Barat Syntho Pirjani Hutabarat.

Kasus tersebut bermulai dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK April 2023 lalu. Terdapat empat proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api oleh Ditjen Perkeretaapian Kemenhub yang diduga menjadi "bancakan" pihak swasta dan pihak di lingkungan kementerian itu.

Proyek-proyek tersebut yakni proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan--Kadipiro--Kalioso; proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar Sulawesi Selatan; empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, Jawa Barat; serta proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatra.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper