Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto mengajukan izin dan cuti kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk mengikuti proses pendaftaran dan pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
Hal itu disampaikan Juru Bicara Ketua Dewan Pembina yang juga Ketua Umum Partai Gerindra Dahnil Anzar Simanjuntak yang dikutip pada Sabtu (21/10/2023).
Dia mengatakan, pengajuan cuti itu dilakukan Prabowo karena merupakan anggota Kabinet Indonesia Maju (KIM), khususnya menjabat sebagai menteri pertahanan (menhan).
“Ini perlu karena secara etika dan aturan. Pak Probowo paham betul proses ini memakan waktu, sehingga tidak mengganggu kerja cabinet,” ujarnya.
Selain mengajukan izin untuk maju pada Pilpres 2024 sebagai calon wakil presiden (cawapres), Prabowo juga mengajukan cuti selama proses pedanftaran hingga proses pemilihan presiden.
Melansir Antara, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana di Jakarta, Jumat (20/10/2023), mengatakan Prabowo mengajukan dua surat izin kepada Presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) di Jakarta.
Baca Juga
"Surat kedua adalah surat permohonan izin cuti untuk pendaftaran Capres," katanya.
Namun Ketua Umum Gerindra itu belum menyertakan tanggal cuti kerja dalam surat yang disampaikan kepada Setneg.
"Waktunya akan disusulkan," katanya.
Selain pengajuan cuti kerja, kata Ari Dwipayana, Setneg juga telah menerima surat pertama berupa permohonan persetujuan dari Presiden Jokowi untuk dicalonkan oleh partai politik dan gabungan partai politik sebagai capres.
Prabowo diusung sebagai bakal calon presiden 2024--2029 oleh sejumlah partai politik, di antaranya Gerindra, Golkar, Demokrat, PAN, dan PBB.
Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.