Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya aliran uang ke kantong mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Uang itu diduga untuk memuluskan proses pungutan cukai.
Dugaan itu didalami dari lima orang pihak swasta yang diperiksan penyidik KPK, Senin (9/10/2023). Tiga di antaranya merupakan pemilik maupun direksi di beberapa beberapa perusahaan.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penyerahan sejumlah uang pada pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara ini," ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (10/10/2023).
Adapun lima orang saksi dimaksud yakni pemilik PT Andika Pratama Sentosa Ong Andy Wiryanto, pemilik PT Cemerlang Jaya Abadi Sidoarjo M. Choiril, serta Direktur PT Djati Perkasa Global Industri Martinus Suparman. Kemudian dua orang swasta lainnya yaitu I Putu Subagiawan dan Andrew Tanza.
KPK memeriksa lima orang tersebut lantaran klaim dari Eko Darmanto, yang dikabarkan menjadi tersangka, terkait dengan memuluskan proses pemungutan cukai.
"Penyerahan uang dimaksud karena adanya klaim dari Tersangka yang telah memuluskan proses cukai," lanjut Ali.
Baca Juga
Sebelumnya, KPK juga menduga adanya aliran uang bersumber dari jasa ilegal yang diduga diberikan oleh Eko. Penelusuran aliran uang tersebut didalami dari pemeriksaan empat orang saksi pada pekan lalu, Jumat (6/10/2023).
Mereka adalah Protokol Lapangan Bea Cukai Bandara Ngurah Rai Bali Made Wisartama, Komisaris PT Buana Mitra Indonesia David Ganianto, swasta Lesmana Putra, serta pensiunan PNS Andry Kusmardhani Suprapta.
"Asal uang diduga dari para pengusaha yang menggunakan jasa ilegal dari tersangka dimaksud," kata Ali dalam keterangan terpisah.
Kasus Ekspor Impor
Sebelumnya, Plt. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu memastikan bahwa saksi-saksi yang dihadirkan pada proses penyidikan kasus Eko Darmanto berkaitan dengan ekspor-impor.
Menurut Asep, hal tersebut lantaran posisi Eko Darmanto yang saat itu merupakan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Terkait pemeriksaan saudara ED [Eko Darmanto] mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, karena yang bersangkutan adalah berdinas di Bea Cukai tentunya terkait masalah ekspor dan impor. Jadi yang diminta keterangan, baik perusahaan atau orang per orang, pasti terkait masalah ekspor impor," terang Asep pada konferensi pers, September 2023.
Sebagai informasi, KPK menetapkan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Mantan pejabat di lingkungan Direktorat Bea dan Cukai Kemenkeu itu kini juga dicegah bepergian ke luar negeri enam bulan ke depan. Pencegahan terhadap Eko telah diajukan KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Sementara itu, terdapat tiga orang selain Eko Darmanto yang dicegah untuk bepergian ke luar negeri merupakan pihak swasta. Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga orang itu yakni Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri Ari Muniriyanti Darmanto, Komisaris PT Emerald Perdana Sakti Rika Yunartika, dan Direktur PT Emerald Perdana Sakti Ayu Andhini.