Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghargai langkah masyarakat yang melaporkan dugaan pertemuan antara Ketua KPK Firli Bahuri dan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo ke Dewan Pengawas KPK.
Dugaan pertemuan itu muncul setelah foto yang menampilkan sosok Firli dan Syahrul Yasin tersebar luas di kalangan wartawan. Foto itu muncul berbarengan dengan mencuatnya isu dugaan pemerasan pada penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Firli pun menjadi pihak terlapor.
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan lembaganya akan menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan aduan tersebut sebagai kontrol sosial terhadap upaya pemberantasan korupsi oleh KPK.
"Sekaligus, kami juga menghormati proses pemeriksaan nantinya oleh Dewas, yang tentunya dilakukan secara profesional dan independen," ujarnya kepada wartawan, dikutip Sabtu (7/10/2023).
Oleh karena itu, Ali meminta semua pihak untuk menunggu proses yang berjalan di Dewas. Dia berharap agar tidak adanya opini-opini tanpa berdasarkan fakta yang bisa memengaruhi efektivitas dan efisiensi pemberantasan korupsi.
Sementara itu, pihak pelapor Firli Bahuri ke Dewas yakni berasal dari Komite Mahasiswa Peduli Hukum. Pelapor menduga adanya pelanggaran etik pada pertemuan Firli dan Syahrul Yasin, yang diduga terseret dalam kasus Kementan.
Baca Juga
"Jadi kita merujuk pada Peraturan Dewas KPK No.3/2021. Di situ di pasal 4 mengatakan tiap insan komisi KPK dilarang mengadakan pertemuan langsung atau tidak langsung dengan tersangka terdakwa terpidana atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK," ujar perwakilan dari pelapor bernama Febrianes kepada wartawan, Jumat (6/10/2023).
Untuk diketahui, KPK kini telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi di Kementan. Lembaga antirasuah menduga ada praktik pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan pencucian uang dalam perkara tersebut.
KPK juga telah menggeledah berbagai lokasi termasuk rumah dan ruang kerja Mentan Syahrul Yasin, dan mencegah sembilan orang untuk bepergian ke luar negeri.