Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) RI memutuskan nilai ambang batas (passing grade) seleksi kompetensi pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional dosen 2023.
Berdasarkan Keputusan Menpan-RB No 653 Tahun 2023, bahwa nilai ambang batas seleksi kompetensi dan wawancara adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi.
Seleksi PPPK jabatan fungsional dosen terdiri dari tiga jenis, yakni Seleksi Kompetensi Teknis; Seleksi Kompetensi Manajerial; serta Seleksi Kompetensi Sosial Kultural.
Selain itu, seleksi ini juga diiringi dengan pertimbangan integritas dan moralitas yang dilaksanakan dengan wawancara.
Seleksi Kompetensi Teknis, Manajerial, dan Sosial Kultural dilaksanakan dalam durasi waktu 120 menit. Sementara itu, wawancara dilaksanakan dalam durasi waktu 10 menit.
Durasi waktu ini dikecualikan bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan disabilitas.
Baca Juga
Jumlah keseluruhan soal dari seleksi kompetensi ini adalah 145 soal. Terdapat 90 soal Seleksi Kompetensi Teknis yang terdiri dari 20 soal Etika dan Tridarma Perguruan Tinggi, 20 soal Bahasa Inggris, 20 soal Penalaran dan Pemecahan Masalah, serta 30 soal Dimensi Psikologi.
Selain itu, Seleksi Kompetensi Manajerial berjumlah 25 butir soal. Seleksi Kompetensi Sosial Kultural terdapat 20 soal, serta wawancara sebanyak 10 butir soal.
Pembobotan nilai jawaban benar bernilai 5 dan salah atau tidak menjawab bernilai 0 berlaku pada materi soal Seleksi Kompetensi Teknis dalam subtes Etika dan Tridarma Perguruan Tinggi, Bahasa Inggris, serta Penalaran dan Pemecahan Masalah.
Sementara itu, subtes Dimensi Psikologi mempunyai bobot jawaban paling rendah 1, paling tinggi 5, serta tidak menjawab bernilai 0.
Kemudian, untuk materi soal Seleksi Kompetensi Manajerial, bobot jawaban benar paling rendah 1 dan paling tinggi 4, serta tidak menjawab bernilai 0. Hal yang sama berlaku pada soal Seleksi Kompetensi Sosial Kultural dan wawancara.
Nilai ambang batas untuk keseluruhan Seleksi Kompetensi Teknis adalah sebesar 248. Untuk masing-masing subtes kompetensi teknis, dibagi menjadi 30 untuk Etika dan Tridarma Perguruan Tinggi, 30 untuk Bahasa Inggris, 30 untuk Penalaran dan Pemecahan masalah, serta 66 untuk subtes Dimensi Psikologi.
Berikutnya, ambang batas untuk Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural adalah 117. Tahap wawancara memiliki ambang batas sebesar 24.