Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa eks Dirjen Bina Marga di Kementerian PUPR dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on atau off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah memeriksa dua orang saksi.
"Jampidsus memeriksa dua orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat,” kata Ketut dikutip dalam keterangannya, Rabu (6/9/2022).
Adapun, saksi yang diperiksa berinisial S. Dia adalah Sugiyartanto selaku selaku Direktur Jenderal Bina Marga periode 2017-2019. Selain Sugiyartanto, Kejagung jug melakukan pemeriksaan terhadap P yang merupakan Pimpinan Proyek Area 1 PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek.
Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkas Ketut.
Baca Juga
Seperti diketahui, Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi mengatakan bahwa proyek ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.
“Betul ini (kasus tol Japek) merupakan pengembangan dari kasus Waskita. Periode 2016 pembangunan Tol Jakarta-Cikampek,” ujar Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Senin (13/3/2023).
Sebagai informasi, proyek tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp13 triliun.