Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekanan 'Fiktif' Penyalur Beras Bansos Kemensos

KPK mengendus adanya kongkalikong dalam perkara penyaluran beras bansos kemensos. Perusahaan rekanan tidak diketahui rimbanya.
Gedung Kemensos/Setkab.go.id
Gedung Kemensos/Setkab.go.id

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga orang tersangka swasta yang diduga terlibat dalam kasus korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) 2020 Kementerian Sosial

Tiga tersangka itu berasal dari PT Primalayan Teknologi Persada atau PTP. Perusahaan ini ditunjuk sebagai rekanan BUMN PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) atau BGR dalam mendistribusikan bansos beras. BGR sebelumnya telah meneken kontrak Rp326 miliar dengan Kementerian Sosial untuk mendistribusikan bansos Covid-19 tersebut.

Adapun identitas ketiga tersangka itu antara lain penasihat PT PTP sekaligus Direktur Utama PT Mitra Energi Persada (MEP) Ivo Wongkaren (IW), tim penasihat PT PTP Roni Ramdani (RR), serta General Manager PT PTP sekaligus Direktur Utama PT Envio Global Persada Richard Cahyanto (RC).

PT BGR sejatinya telah dibubarkan pada tahun 2021 lalu. Pembubaran PT BGR tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.97/2021. Setelah dibubarkan perusahaan ini kemudian digabungkan ke PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Persero. Segala hak dan kewajiban PT BGR kemudian beralih ke PT PPI.

Bisnis telah menghubungi Sekretaris Perusahaan PT PPI Syailendra melalui pesan teks maupun sambungan telepon untuk mengonfirmasi status PT BGR dan kasus yang sedang berlangsung di KPK saat ini. Namun hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari pihak PPI.

Di sisi lain, penyidik KPK menyebut bahwa PT BGR terindikasi menunjuk PT PTP tanpa didahului dengan proses seleksi untuk menjadi rekanan dalam pendistribusian beras bansos. Penunjukan PT PTP dilakukan sekitar 2020.

PT PTP disebut menagih pembayaran uang muka dan uang termin jasa pekerjaan konsultan ke PT BGR senilai Rp151 miliar. Akan tetapi, uang tersebut tidak digunakan oleh PT PTP untuk melaksanakan kegiatan distribusi bansos beras PKH.

Selain itu, PT PTP lalu diduga menerbitkan beberapa rekayasa dokumen lelang dengan kembali mencatumkan backdate. Pada periode Oktober 2020-Januari 2021, KPK menduga adanya penarikan uang Rp125 miliar dari rekening PTP namun tidak digunakan sama sekali untuk keperluan distribusi bansos beras.

"Perusahaan tersebut sama sekali tidak memberikan nilai tambah atau tidak melaksanakan kegiatan-kegiatan, yang kami duga seharusnya tidak berhak atas pembayaran uang sejumlah Rp151 miliar yang sudah dikirimkan PT PTP selaku perusahaan pendamping atau konsultan tadi," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rabu (23/8/2023).

Alex mengungkapkan bahwa KPK telah menghitung perkiraan kerugian negara dalam kasus tersebut. Nilainya cukup fantastis yakni sebesar Rp127,5 miliar.

Perusahaan Fiktif?

Berdasarkan penelusuran Bisnis PT PTP beralamat di Treasury Tower lantai 7 Unit F District 8 SCBD Lot 28 Jendral Sudirman Kav 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Bisnis telah mengecek lokasi perusahaan dan tidak menemukan satupun tanda-tanda PT PP berkantor di alamat tersebut.

Seorang petugas kemudian menunjukkan mesin pencarian perusahaan yang berkantor di Treasury Tower. "Kalau cari perusahaan-perusahaan di sini, coba cari di mesin itu pak," kata petugas resepsionis Treasury Hotel.”

Namun, saat diketik nama Primalayan, mesin pencarian itu tak dapat menampilkan data apapun. 

korupsi bansos, bansos
korupsi bansos, bansos

(Tampilan mesin pencarian perusahaan di Treasury Tower./Anshary Madya Sukma)

Bisnis kemudian mencari secara manual ke alamat yang telah diperoleh. Hasilnya, terdapat empat perusahaan yang menunjukkan alamat Primalayan Teknologi Persada. 

Di lantai itu, ada satu perusahaan yang mengaku bergerak di penyediaan jasa kantor virtual. Hanya saja, perusahaan tersebut disebut baru berdiri sekitar tiga bulanan di Treasury, dan karyawan di sana menyebutkan tidak memiliki klien atas nama Primalayan.

Kendati demikian, menurut perugas perusahaan virtual itu, kemungkinan perusahaan Primalayan Teknologi Persada menggunakan jasa kantor virtual pada perusahaan sebelumnya yang bergerak di bidang yang sama.

"Untuk saat ini perusahaan itu belum terdaftar ya, tapi kemungkinan sempat menggunakan jasa kantor virtual di perusahaan sebelumnya," ujarnya.

Komposisi Pemegang Saham

Sementara itu, data di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengungkap bahwa PT Primalayan Teknologi Persada atau PTP tercantum dalam pendataan kementerian pada 29 September 2021. Pada saat itu, tanggal SK PT PTP diterbitkan dan disahkan dengan nomor AHU-0053061.AH.01.02.Tahun 2021. 

Perseroan swasta nasional itu berstatus perusahaan tertutup dengan nomor akta 133, diterbitkan pada 28 September 2021.

Perusahaan itu tercatat bergerak di bidang pergudangan dan penyimpanan barang sementara, sebelum barang dikirim ke tujuan akhir secara komersil. Perusahaan itu juga bergerak di bidang jasa pengurusan transportasi dalam volume besar melalui jalur kereta,  darat, laut, maupun udara. 

Dari segi permodalan, perusahaan itu dibentuk dengan modal dasar Rp1,2 miliar atau setara 120.000 lembar saham dengan harga Rp10.000 per lembar. 

Kemudian, modal ditempatkan tercatat total sebesar Rp300 juta, atau setara dengan 30.000 lembar saham dengan harga Rp10.000 per lembar. Sementara itu, modal disetor kepada perseroan sebanyak Rp300 juta dalam bentuk uang. 

Di sisi lain, dari sisi pengurus dan pemegang saham, Richard Cahyanto tercatat sebagai Direktur Utama perusahaan tersebut. Berbeda dengan konstruksi perkara yang dirilis KPK, Richard justru disebut merupakan General Manager PT PTP. Richard merupakan satu dari tiga tersangka yang kini sudah ditahan KPK. 

Berdasarkan data yang diterbitkan Ditjen AHU Kemenkumham, total saham yang dimiliki oleh Richard yakni sebanyak 29.700 lembar saham. Saham itu setara dengan total nilai Rp297 juta.

Bisnis pun menelusuri profil dari Richard Cahyanto melalui informasi yang ada di dunia maya. Berdasarkan profile LinkedIn-nya, Richard juga merupakan CEO dan Co-Founder dari startup logistik digital bernama Envio Logistics. Jabatan itu diembannya sejak Maret 2021.  

Richard merupakan pengusaha yang bergerak di bidang logistik sejak 2015, ketika dia juga menjabat sebagai Co-Founder dan CEO perusahaan teknologi logistik bernama Porter. Posisi itu dipegangnya sampai dengan April 2020. 

Kemudian, terdapat sosok Komisaris bernama Paul Hutagaol. Dia tercatat memiliki 300 lembar saham di PT PTP, dengan nilai setara Rp3 juta. 

Adapun ketiga pihak PT PTP yang kini ditetapkan tersangka kasus penyaluran bansos PKH Covid-19 oleh KPK, diduga membuat satu konsorsium sebagai formalitas dan tidak pernah mendistribusikan bansos beras. 

Selanjutnya, terdapat penagihan uang muka dan uang termin jasa pekerjaan konsultan kepada PT BGR. Untuk periode September-Desember 2020, PT BGR telah melakukan pembayaran senilai Rp151 miliar ke rekening PT PTP.

PT PTP lalu diduga menerbitkan beberapa rekayasa dokumen lelang dengan kembali mencatumkan backdate. Tidak hanya itu, pada periode Oktober 2020-Januari 2021, KPK menduga adanya penarikan uang Rp125 miliar dari rekening PTP namun tidak digunakan sama sekali untuk keperluan distribusi bansos beras.

Bisnis telah berupaya mengonfirmasi ke pihak PT PTP dengan langsung mendatangi langsung lokasi perusahaan. Sayangnya tidak ditemukan jejak-jejak perusahaan itu di lokasi yang dimaksud.

Sementara itu Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kemensos Romal Uli Jaya Sinaga mengaku tidak tahu menahu tentang kejanggalan rekanan penyalur bansos. Romal hanya menekankan bahwa Kemensos menyerahkan proses hukum ke penyidik KPK.

"Iya itukan dari kami belum menjabat di situ. Jadi kami serahkan ke KPK."


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper