Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tekan Polusi Udara, Jokowi Ingin Terapkan Standar Emisi Euro 5 dan Euro 6

Siti Nurbaya menilai bahwa Indonesia perlu untuk mulai bergerak menuju standar emisi baru yang lebih ramah lingkungan, yaitu standar emisi Euro 5 dan Euro 6.
Suasana gedung-gedung bertingkat yang tertutup oleh kabut polusi di Jakarta, Kamis (27/7/2023). Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menghimbau masyarakat untuk mengurangi mobilitas menggunakan kendaraan pribadi karena buruknya kualitas udara menurut data DLH DKI 70 persen beberapa hari ini dipengaruhi sektor transportasi. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.
Suasana gedung-gedung bertingkat yang tertutup oleh kabut polusi di Jakarta, Kamis (27/7/2023). Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menghimbau masyarakat untuk mengurangi mobilitas menggunakan kendaraan pribadi karena buruknya kualitas udara menurut data DLH DKI 70 persen beberapa hari ini dipengaruhi sektor transportasi. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menilai bahwa Indonesia perlu untuk mulai bergerak menuju standar emisi baru yang lebih ramah lingkungan, yaitu standar emisi Euro 5 dan Euro 6.

Hal ini disampaikannya usai melakukan Rapat Terbatas (ratas) bersama dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait Peningkatan Kualitas Udara Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) di Istana Negara, Senin (14/8/2023).

“Presiden tadi menegaskan bahwa jangka pendek harus ada intervensi dan harus segera dilakukan antara lain [melaksanakan] regulasi Euro 5 dan Euro 6 untuk [kawasan] Jabodetabek,” ujarnya di kantor presiden, Senin (14/8/2023).

Secara rinci, dia melanjutkan bahwa aturan memenuhi standar Euro sudah berjalan untuk kendaraan-kendaraan baru, tetapi lantaran persoalan di Tanah Air adalah banyaknya kendaraan lama.

Maka, upaya lain yang dilakukan adalah pengaturan dengan baku mutu emisi kendaraan yaitu dengan memperketat uji emisi, sehingga apabila ada kendaraan yang tidak memenuhi kriteri,a maka akan dikenakan pajak denda.

Untuk diketahui, hingga saat ini Indonesia telah menerapkan standar Euro 4. Adapun, aturan ini sudah tertuang dalam Peraturan Menteri LHK No 20 Tahun 2017, Tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor roda 4 atau lebih Tipe Baru Kategori M, N, dan O.

Sampai saat ini sudah ada 6 standar emisi yang ditetapkan oleh Uni Eropa untuk memperbaiki kualitas udara. Penetapan standar emisi tersebut dilakukan untuk menekan tersebarnya gas karbonmonoksida (CO), nitrogen oksida (NOx), hidrokarbon (HC), dan partikulat lain (Particulate Matter/PM).

Dalam aturannya, pada standar emisi Euro 5, diesel particulate filter (DPF) untuk semua mobil diesel diperkenalkan. Batas partikulat juga diperkenalkan untuk mesin bensin direct injection, sedangkan pada standar emisi Euro 6, terjadi penurunan hingga 67 persen tingkat nitrogen oksida (NOx) yang diizinkan pada bahan bakar diesel, dan pengenalan batas jumlah partikel untuk bensin.

Siti pun menegaskan bahwa masyarakat memang perlu diajak untuk lebih menumbuhkan kesadaran melakukan uji emisi, mengingat di DKI Jakarta, lanjutnya kesadaran uji emisi baru mencatatkan angka 3—10 persen.

“Ini datanya Jakarta Pusat [kesadaran untuk uji emisi] hanya 3,86 persen, Jakarta Utara 10,69 persen. Padahal, uji emisi ini merupakan langkah sangat cepat dan perlu dilakukan dan hasilnya bisa segera dirasakan,” imbuhnya.

Selanjutnya, Siti mengatakan dalam waktu dekat akan melakukan kerja sama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk melakukan pelaksanaan razia uji emisi dalam mendorong kepatuhan uji emisi kendaraan bermotor sebagai kawasan percontohan, apabila kebijakan tersebut berhasil dilakukan maka akan dilanjutkan ke kota-kota lainnya di Bodetabek.

Tak hanya itu, dia melanjutkan bahwa pemerintah pusat bersama dengan daerah juga akan mewajibkan untuk memberlakukan uji emisi bagi semua kendaraan bermotor yang masuk fasilitas perkantoran kementerian/lembaga dan pemda.

“Kami juga akan memasukkan persyaratan lulus uji emisi untuk perpanjangan STNK dan pembayaran pajak kendaraan. Apalagi sebenarnya, di dalam PP 22 tahun 2021 itu sudah ada langkah pasal 206 penyelenggaraan perlindungan lingkungan dan dipikirkan dan sudah disiapkan secara teknis pengenaan pajak pencemaran lingkungan,” pungkas Siti.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper