Bisnis.com, SOLO - Sudah tiga hari sejak 7 anggota Polda Metro Jaya ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan kepada pelaku narkoba, namun kronologinya masih misteri.
Dilaporkan sebelumnya, setidaknya 7 anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan.
Ketujuh anggota tersebut diduga telah menganiaya pelaku narkoba berinsial DK berusia 38 hingga pelaku tindak pidana narkoba tersebut meninggal dunia.
Menurut keterangan, sebenarnya ada sembilan anggota yang diduga ikut menganiayaan DK. Akan tetapi, baru 7 orang yang resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Ketujuh anggota yang dimaksud adalah AB, AJ, RP, FE, JA, EP, dan YP. Sementara satu anggota lainnya saat ini dikembalikan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya lantaran belum ditemukan adanya bukti penganiayaan.
"Sudah ditetapkan tersangka dan ditahan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 28 Juli 2023.
Baca Juga
Meski demikian, hingga saat ini Polda Metro Jaya belum memberikan konfirmasi terkait kronologi dan tempat penganiayaan yang dilakukan anggotanya.
Selain itu, pihak kepolisian juga belum mau merinci bagaimana tindak pidana yang dilakukan anggotanya hingga membuat pelaku meregang nyawa.
Meski demikian, ketujuh tersangka kemungkinan akan dijerat Pasal 355 KUHP tentang Penganiayaan Berat yang berencana Juncto Pasal 170 subsider Pasal 351 Ayat 3 tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Seseorang Meninggal Dunia.