Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Setuju Gaji PNS Segera Naik, Simak Besarannya di Sini!

Rumor tentang gaji PNS yang akan naik mencetus kembali setelah Menteri PANRB buka suara.
Ahok menuding PNS DKI Jakarta tak bisa kerja/Ilustrasi-PNS-jakarta.go.id
Ahok menuding PNS DKI Jakarta tak bisa kerja/Ilustrasi-PNS-jakarta.go.id

Bisnis.com, SOLO - Rumor tentang gaji PNS yang akan naik mencetus kembali setelah Menteri PANRB buka suara.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas kembali berbicara soal rencana kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS).

Menurutnya, Presiden Jokowi,telah meminta Anas berkoordinasi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk menghitung kecukupan anggarannya.

Ini bukan kali pertama soal rumor kenaikan gaji PNS ini menyeruak ke permukaan. Desas-desus soal rencana kenaikan PNS ini bahkan sudah berembus sejak Mei 2023 lalu.

Sri Mulyani pernah menyinggung hal ini rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR terkait rancangan APBN 2024 pada 30 Mei 2023.

"Bapak Presiden akan menyampaikan RUU APBN 2024 pada tanggal 16 Agustus. Salah satu yang sedang kita hitung secara serius, detail adalah kenaikan ngaji ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan," kata Sri Mulyani.

Berdasarkan catatan Bisnis, gaji PNS 2019 terendah dengan golongan I/A atau masa kerja 0 tahun berubah menjadi Rp1.560.800, dari sebelumnya Rp1.486.500.

Sementara itu, gaji tertinggi PNS golongan IV/E atau masa kerja lebih 30 tahun, naik menjadi Rp5.901.200 dari Rp 5.620.300. Kenaikan gaji juga dirasakan oleh anggota Polri dan TNI.

Itu artinya pada tahun sebelumnya, gaji PNS mengalami kenaikan antara Rp70 ribu hingga Rp280 ribuan. Anggaplah PNS mendapatkan kenaikan yang sama, maka golongan yang semula mendapat gaji pokok Rp5.901.200 per bulan akan mendapat Rp6 juta per bulan.

Daftar Gaji PNS saat Ini

Golongan I

Golongan Ia : Rp 1.560.800 s.d. Rp 2.335.800;

Golongan Ib : Rp 1.704.500 s.d. Rp 2.472.900;

Golongan Ic : Rp 1.776.600 s.d. Rp 2.577.500;

Golongan Id : Rp 1.851.800 s.d. Rp 2.686.500.

Golongan II

Golongan IIa : Rp 2.022.200 s.d. Rp 3.373.000;

Golongan IIb : Rp 2.208.400 s.d. Rp 3.516.300;

Golongan IIc : Rp 2.301.800 s.d. Rp 3.665.000;

Golongan IId : Rp 2.399.200 s.d. Rp 3.820.000.

Golongan III

Golongan IIIa : Rp 2.579.400 s.d. Rp 4.236.400;

Golongan IIIb : Rp 2.688.500 s.d. Rp 4.415.600;

Golongan IIIc : Rp 2.802.300 s.d. Rp 4.602.400;

Golongan IIId : Rp 2.920.800 s.d. Rp 4.797.000.

Golongan IV

Golongan IVa : Rp 3.044.300 s.d. Rp 5.000.000;

Golongan IVb : Rp 3.173.100 s.d. Rp 5.211.500;

Golongan IVc : Rp 3.307.300 s.d. Rp 5.431.900;

Golongan IVd : Rp 3.447.200 s.d. Rp 5.661.700;

Golongan IVe : Rp 3.593.100 s.d. Rp 5.901.200.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper