Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Korea Selatan (Korsel) memberikan kemudahan bagi warga negara Indonesia (WNI) yang ingin mengajukan visa untuk kunjungan singkat. Pengajuan visa Korsel kini bisa dilakukan secara online, tanpa harus hadir fisik.
Kesepakatan tersebut diungkapkan dalam pertemuan bilateral bersama Duta Besar RI di Korea Selatan Gandi Sulistiyanto dan Menteri Luar Negeri Korea Selatan, H.E. Mr. Park Jin.
"Dalam rangka memenuhi keinginan Pemerintah Indonesia untuk pemberian kemudahan bagi WNI untuk kunjungan singkat ke Korea Selatan, Pemerintah Korea Selatan memberlakukan kebijakan baru, yaitu kemudahan pemberian Grup Visa Wisata bagi WNI yang mulai berlaku sejak 27 Juni 2023," ujar Park Jin dikutip dalam keterangan resmi, Kamis (6/7/2023).
Dia menuturkan Grup Visa Wisata merupakan visa yang diterbitkan oleh Pemerintah Korea Selatan kepada sekelompok orang dengan tujuan wisata insentif (incentive tour) perusahaan, darmawisata sekolah jenjang di bawah universitas, serta bagi kunjungan wisata umum.
Melalui kebijakan yang baru, ada dua kemudahan yang diberikan bagi wisatawan Indonesia yang ingin berkunjung ke Korea Selatan. Pertama, Grup Visa Wisata dapat diajukan dengan jumlah peserta yang lebih sedikit, yaitu minimal 3 orang.
Kedua, pengajuan permohonan visa tersebut kini tidak perlu hadir secara fisik ke Korea Visa Application Center (KVAC), melainkan dapat dilakukan secara daring pada laman Portal Visa Korea https://www.visa.go.kr/
Baca Juga
"Pengajuan permohonan Grup Visa Wisata hanya dapat dilakukan melalui agen travel resmi yang ditunjuk oleh Kedutaan Republik Korea di Jakarta," jelasnya.
Saat ini, tercatat ada 44 agen perjalanan resmi. Dia menambahkan kemudahan pemberian visa ini merupakan suatu kemajuan nyata. Pemerintah Korea Selatan masih mempertimbangkan kemudahan lain, khususnya pemberian Bebas Visa Kunjungan bagi WNI.
dDalam pertemuan dengan Deputi Perdana Menteri/Menteri Bidang Ekonomi dan Keuangan Korea Selatan, HE Mr Choo Kyung-ho, Dubes RI di Seoul Gandi Sulistiyanto menyampaikan apresiasi atas kebijakan pemerintah Korea Selatan untuk mempermudah pengurusan visa turis sebagai langkah awal menuju target free visa.
"Sejak 2022, KBRI Seoul giat mengupayakan pemberian kemudahan mobilitas bagi WNI yang ingin pergi ke Korea Selatan untuk kunjungan singkat sebagaimana yang Indonesia berikan bagi warga negara Korea Selatan yang ingin berkunjung ke Indonesia [asas resiprositas], khususnya dengan mengusulkan pemberian Bebas Visa Kunjungan Singkat bagi WNI yang akan berkunjung ke Korea Selatan," kata Gandi.
Hal ini merupakan wujud diplomasi nyata KBRI Seoul dalam mempererat persahabatan antara Indonesia dan Korea Selatan khususnya dalam rangka peringatan 50 tahun hubungan diplomatik Indonesia dan Korea Selatan pada 2023 bertema ‘Closer Friendship, Stronger Partnership’.