Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka seleksi jabatan pimpinan tinggi madya dan pratama 2023, di antaranya seperti untuk jabatan Deputi Penindakan dan Eksekusi serta Direktur Penyelidikan.
Seperti diketahui, dua posisi tersebut sebelumnya diisi masing-masing oleh Irjen Pol Karyoto yang kini menjabat Kapolda Metro Jaya, serta Brigjen Pol Endar Priantoro.
Selain Deputi Penindakan dan Eksekusi serta Direktur Penyelidikan, KPK turut membuka seleksi untuk Deputi Bidang Informasi dan Data, Direktur Penuntutan, serta Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I.
“KPK mengundang para Pegawai Negeri Sipil [PNS] dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berminat dan memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri mengikuti seleksi terbuka tersebut,” ujar Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa melalui keterangan resmi, dikutip Rabu (21/6/2023).
Tahapan seleksi untuk beberapa jabatan tinggi di lembaga antiruasuah itu meliputi pengumuman dan pendaftaran online melalui https://rekrutmen.kpk.go.id, yang mulai dibuka kemarin, Selasa 20 Juni 2023 hingga 5 Juli 2023. Kemudian hasil seleksi administrasinya akan diumumkan pada 11 Juli 2023.
Tahap berikutnya yaitu penulisan policy brief/makalah dan bahan presentasi pada 18 Juli 2023, yang hasilnya akan diumumkan pada 1 Agustus 2023.
Baca Juga
Selanjutnya, asesmen kompetensi manajerial dan sosial kultural pada 7 sampai dengan 10 Agustus 2023, lalu dilanjutkan tes kesehatan pada 11 Agustus 2023. Hasilnya akan diumumkan pada 21 Agustus 2023.
Kemudian, pemaparan makalah dan wawancara akan dilakukan pada 23 hingga 28 Agustus 2023. Terakhir, pengumuman tiga terbaik hasil seleksi JPT Madya dan Pratama pada 4 September 2023.
Dalam seluruh proses seleksi tersebut, lanjut Cahya, KPK tidak memungut biaya dalam bentuk apapun. Panitia juga tidak menyediakan akomodasi dan transportasi bagi para pelamar.
Cahya lalu mengingatkan kepada para pelamar agar berhati-hati terhadap segala upaya penyalahgunaan pihak lain yang tidak bertanggung jawab dalam proses seleksi terbuka ini.
Masyarakat juga diajaak untuk ikut memantau proses seleksi tersebut sekaligus dapat memberikan masukan atau Informasi mengenai peserta yang dinyatakan lulus administrasi hingga 22 Agustus 2023. Masukan tersebut dapat dikirim melalui email: [email protected].
“KPK memastikan bahwa seluruh proses seleksi terbuka ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Dalam pelaksanaannya, untuk menghindari benturan kepentingan, Panitia Seleksi (Pansel) selain diisi para JPT di lingkungan KPK juga melibatkan pihak eksternal dari unsur Birokrat, Profesional, dan Akademisi,” tuturnya.