Bisnis.com, JAKARTA — Komisi E DPRD DKI Jakarta menilai keputusan Jokowi menetapkan status endemi pasca pandemi Covid-19 melanda merupakan langkah yang tepat, supaya mobilitas masyarakat kembali normal.
Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria mengatakan, sudah waktunya status pandemi Covid-19 dicabut agar masyarakat tidak merasa was-was lagi untuk bergerak melakukan aktivitas maupun melakukan bisnis.
“Selama ini kita masih dibayang-bayangi, masih ada Covid-19, tapi jangan sampai kita juga lengah, tetap kita waspada,” ujar Iman kepada wartawan, Kamis (15/6/2023).
Iman melanjutkan, DPRD DKI tetap akan memberikan himbauan kepada masyarakat Jakarta terhadap Covid-19 meskipun sudah ditetapkan status endemi, sebab status yang diberikan ini tidak semata-mata Covid-19 sudah tidak ada.
“Covid-19 masih ada, namun jangan sampai masyarakat masih merasa dihantui. Anggap saja Covid-19 seperti Influenza, sudah dianggap sebagai teman, tidak perlu isolasi,” jelasnya.
Berdasarkan catatan, Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI menyatakan pasien positif Covid-19 di Jakarta tidak wajib melakukan isolasi seiring dengan situasi Covid-19 Jakarta yang sudah terkendali.
Baca Juga
Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ngabila Salama mengatakan, pihaknya telah berbicara dengan para stakeholder, dimana pasien positif Covid-19 tidak perlu untuk isolasi melainkan wajib menggunakan masker.
“Jika sulit memantau pasien positif Covid-19, maka bisa dibuat kebijakan isolasi mandiri hanya selama bergejala saja, atau isolasi 3-5 hari saja,” ujar Ngabila.
Adapun pertimbangan tidak wajib isolasi dikarenakan inkubasi Covid-19 saat ini berkisar 1-5 hari dari bergejala sampai dengan sembuh, dari bergejala.
“Inkubasi Covid-19 sekarang berkisar 1-3 hari dan 3-5 hari. Namun, mencegah sakit tetap yang terbaik. Inkubasi adalah waktu yang dibutuhkan dari virus masuk ke tubuh sampai timbul gejala hari pertama,” jelasnya.