Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Temukan 28 PNS Bea Cukai Punya Saham di Perusahaan Tertutup

KPK menyebut terdapat 28 pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memiliki saham di perusahaan tertutup.
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Gedung Merah Putih KPK. JIBI/Bisnis-Dany Saputra
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Gedung Merah Putih KPK. JIBI/Bisnis-Dany Saputra

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut terdapat 28 pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang tercatat memiliki saham di perusahaan tertutup, satu di antaranya memiliki perusahaan yang berpotensi terlibat konflik kepentingan. 

Seorang pegawai Ditjen Bea Cukai itu yakni Kabid Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Jakarta Tahi Bonar Lumban Raja.

KPK sebelumnya telah meminta klarifikasi dari Tahi Bonar terkait dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikannya. 

Hasilnya, KPK menemukan bahwa perusahaan yang dimilikinya tak berkaitan dengan tanggung jawab dan wewenangnya sebagai petugas bea cukai. Akan tetapi, lembaga antirasuah tetap mengirimkan surat ke Kemenkeu terkait dengan Tahi Bonar lantaran khawatir ada potensi perdagangan pengaruh (trading in influence).

Sementara itu, 27 pegawai bea cukai lainnya tak dipanggil untuk mengklarifikasi LHKPN karena tak ada potensi keterkaitan antara bisnis dan tanggung jawab yang dijalankan sebagai penyelenggara negara. 

“Sebanyak 27 tidak dipanggil karena bisnis tidak ada potensi keterkaitan,” kata Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan kepada Bisnis, Selasa (13/6/2023). 

Secara terpisah, dia juga mengatakan telah mengirimkan hasil klarifikasi LHKPN Tahi Bonar, sekaligus sejumlah pejabat pajak yang punya perusahaan konsultan pajak, kepada Itjen Kemenkeu.

Rekomendasinya yakni agar tidak ada lagi khususnya pegawai pajak dan bea cukai yang memiliki usaha di bidang yang sama dengan tanggung jawab mereka.

"Ke depan ini jangan ada lagi kerja sama begini-begini. Walaupun dia tidak terbukti [konflik kepenringan], tetap tidak sehat ini," katanya, Mei 2023 lalu. 

Seperti diketahui, saat ini KPK juga tengah melakukan penyidikan kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang oleh mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Kasus Andhi naik ke penyelidikan dan penyidikan, usai LHKPN yang dilaporkan dinilai janggal atau tidak sesuai dengan kenyataannya. 

KPK pun mendorong masyarakat yang mengetahui dugaan mengenai perkara bea cukai untuk melaporkannya. 

“Kalau pun misalnya masyarakat atau siapapun punya informasi yang berkaitan dengan perkara di bea cukai sebaiknya segera dilaporkan pada KPK,” terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, dikutip Selasa (13/6/2023). 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper