Bisnis.com, SOLO - Bupati Pangandaran Jeje Wiriadinata menilai ada kemungkinan kesalahpahaman dugaan pungutan liar (pungli) yang dimaksudkan oleh Guru Husein Ali.
Menurutnya, apa yang dinilai sebagai pungli bisa jadi bukan karena sudah ada kesepakatan terlebih dahulu.
"Ada kecenderungan pemahaman dari teman-teman bahwa pungli itu hampir tidak seperti itu, karena itu merupakan kesepakatan," kata Jeje dikutip dari Antara, Selasa (17/5/2023).
Namun pihaknya tetap menyerahkan kasus ini kepada Saber Pungli untuk menindak lanjuti dan memprosesnya sesuai aturan hukum yang berlaku.
Pihak Siber Pungli juga diminta untuk terus melakukan penyelidikan terkait ada tidaknya tindakan pungli yang ramai dibicarakan di media sosial.
"Perlu saya garis bawahi bahwa pungli ini, benar atau tidak benarnya akan diserahkan kepada pihak aparat hukum terkait, nanti aparat hukum yang mensikapi itu," lanjut Jeje.
Baca Juga
Ia menyampaikan kasus tersebut masuk ke dalam kesalahannya, meski dalam prakteknya kelalaian ada di Kepala BKPSDM Pangandaran Dani Hamdani.
Sehingga, ia pun memutuskan untuk menonaktifkan Kepala BKPSDM atas kesalahan dalam bertugas.
Sebelumnya diketahui, laporan adanya dugaan pungli ini dilaporkan oleh Husein Ali Rafsanjani seorang guru ASN SMP Negeri di Pangandaran.
Ia pun akhirnya memilih mengundurkan diri karena diintimidasi oleh aparatur di lingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pangandaran.
Intimidasi itu, kata dia, dampak dari tindakan Husein yang melaporkan tentang dugaan pungli untuk kegiatan pendidikan dan latihan dasar di Bandung, kemudian sudah diklarifikasi bahwa pungutan uang tersebut merupakan kesepakatan.
Bupati kemudian menegaskan persoalan dugaan pungli dan intimidasi di lingkungan pemerintahan harus diperhatikan secara serius agar tidak terulang lagi di kemudian hari.
"Kejadian ini harus disikapi dengan baik supaya tak terjadi lagi," katanya.