Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai menyelidiki dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010 sampai dengan 2022. Selain kasus tersebut, Kejagung juga tengah menyidik kasus serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan bahwa keduanya dibawa ke tahap penanganan perkara yang berbeda dan tidak dalam satu kasus.
“Iya (dua penydikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuannya kita akan sampaikan ya,” ujar Ketut di Kejagung, Senin (15/5/2023).
Di tempat yang sama, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan bahwa memang kasus penyidikan keduanya tidak serupa.
Namun, dirinya tidak menutup kemungkinan jika ditemukan fakta baru yang memperkuat adanya kesamaan dalam tindak pidana, pihak Kejagung akan menyatukan kedua penyidikan ini.
“Apabila nanti memang ada kaitannya, ada kemungkinan kasus ini kita gabung dan kalau tidak kita jalan sendiri-sendiri. Jadi secara teknis nanti kita lihat dalam perjalanan pembuktian perkara ini alat buktinya seperti apa," kata Kuntadi.
Seperti diketahui, Kejagung tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
Ketut Sumedana mengatakan bahwa perkara tersebut ini sudah naik statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.
“Rabu 10 Mei 2023, Tim Jaksa Penyelidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan,” tutur Ketut dalam keterangannya, Jumat (12/5/2023).
Ketut menjelaskan naiknya status kasus korupsi komoditas emas itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023.
Penyidik, kata Ketut, langsung memulai kegiatan penanganan perkara dengan melakukan penggeledahan di beberapa tempat, yaitu Pulogadung, Pondok Gede, Cinere Depok, Pondok Aren Tangerang Selatan, dan Surabaya.
“Yaitu PT UBS di Tambaksari dan PT IGS di Genteng,” ucapnya.