Bisnis.com, LABUAN BAJO - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memastikan terus menjalankan komitmen bersih-bersih BUMN, termasuk dana pensiun (dapen) BUMN.
Erick mengungkapkap, bersih-bersih BUMN ini dilakukan dalam dua hal. Pertama, perbaikan sistem, dan kedua perbaikan dari pimpinan, baik unit maupun dana pensiun itu sendiri.
“Khususnya hari ini, seperti apa yang saya jabarkan beberapa bulan yang lalu, bahwa dari 48 dapen BUMN ini ada 31 yang prihatin. Artinya bukan semua korupsi, tapi prihatin,” kata Erik di BRI Cafe dan Money Changer Marina Bay, Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT, Rabu (10/5/2023).
Dijelaskan, Kementerian BUMN sudah membuat roadmap sejak 2 tahun lalu, dengan tujuan menkonsolidasikan daspen BUMN. Hasilnya, sudah terlihat bahwa dari 48 dapen BUMN, ada 31 yang memprihatinkan.
Dari 31 dapen BUMN yang memprihatinkan itu, pihaknya masih akan melihat kembali mana dapen yang salah kelola dalam artian tidak ada tindak pidana korupsi dan mana yang terindikasi.
Erick kembali mengingatkan seluruh pimpinan BUMN bahwa dirinya tidak akan mentoleransi kejadian-kejadian serupa.
Baca Juga
“Saya kembali mengingatkan seluruh rekan-rekan pimpinan di BUMN bahwa saya memegang penuh dan tidak mentoleransi kejadian-kejadian seperti ini. Dan tentu saya kembali akan terus mendorong daripada transformasi dana pensiun ini, seperti yang saya sudah laporkan di komisi VI itu akan memakan waktu selama tiga tahun, bertahap sesuai dengan kemampuan daripada BUMN tersebut memastikan pendanaan yang cukup,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan bekas Direktur Utama Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) sebagai tersangka perkara korupsi pengelolaan DP4 di PT Pelabuhan Indonesia atau Pelindo (Persero) 2013-2019.
Total tersangka yang diungkapkan sebanyak enak orang, antara lain EWI selaku Dirut DP4 periode 2011-2016, KAM selaku Direktur Keuangan DP4 periode 2008-2014, US selaku Manager Investasi DP4 periode 2005-2019.
Lalu, IS selaku Staf Investasi Sektor Riil periode 2012-2017, CAK selaku Dewan Pengawas DP4 periode 2012-2017, san AHM selaku makelar tanah (pihak swasta).
Erick sebelumnya menyebut, perlu tiga tahun bagi dirinya untuk membuka kasus ini. Adanya penetapan status tersangka, telah didasari bukti-bukti yang kuat. Adapun pihaknya telah menyerahkan sepenuhnya proses hukum pada aparat penegak hukum (APH).