Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kronologi Sinarmas Asset Management Kembali Divonis Korupsi di Kasus Jiwasraya

Beirkut kronologi Sinarmas Asset Management divonis korupsi di kasus Jiwasraya oleh Mahkamah Agung (MA).
Warga melintas di dekat logo Asuransi Jiwasraya di Jakarta. Bisnis/Abdurahman
Warga melintas di dekat logo Asuransi Jiwasraya di Jakarta. Bisnis/Abdurahman

Bisnis.com, JAKARTA— PT Sinarmas Asset Management (SAM) kembali divonis terlibat kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya) oleh Mahkamah Agung (MA). 

Sebelumnya, Sinarmas Asset Management, yang merupakan anak perusahaan Sinarmas Group tersebut, sempat diputus bebas atas dakwaan setelah sempat mengajukan banding pada Oktober 2022. 

Begini kronologi kasus yang menimpa Sinarmas Asset Management atau PT SAM dalam perkara kasus korupsi Jiwasraya

Kronologi Sinarmas Asset Management terlibat korupsi di kasus Jiwasraya

1. Sinarmas Asset Management Didenda Rp1 Miliar 

Pada Maret 2022, PT SAM mendapatkan hukuman denda Rp1 miliar atas perkara Jiwasraya. Hal tersebut diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana kala itu mengatakan PT SAM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perkara tindak pidana sebagaimana dakwaan kedua primair dan dakwaan kedua subsidair.

"Dalam perkara ini, negara mengalami kerugian keruangan sebesar Rp16,8 triliun," kata Ketut di Kejagung, Rabu (30/3/2022).

Ketut menjelaskan terdakwa PT SAM dijatuhi hukuman denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka asetnya akan disita oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilelang dan menutup kerugian negara yang muncul akibat korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

"Terdakwa dijatuhi hukuman pidana denda sebesar Rp1 miliar. Jika terdakwa korporasi tidak mampu membayarnya, maka asetnya akan disita dan dilelang untuk menutup kerugian negara," katanya.

Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut SAM membayar uang senilai lebih dari Rp70 miliar. Kasus Jiwasraya sendiri telah menyeret lebih dari 10 manager investasi.

2. Sinarmas Asset Management Divonis Bebas 

Terkait putusan tersebut, PT SAM kemudian mengajukan banding dan hasilnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan perusahaan bebas dari dakwaan.

"Menyatakan pemohon banding/terdakwa PT Sinarmas Asset Management tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana - tindak pidana yang didakwakan kepadanya," seperti dalam amar putusan, Rabu (19/10/2022).

Dalam putusannya, hakim menyatakan membebaskan PT SAM dari segala dakwaan. Hakim pun memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengembalikan uang tunai sebesar Rp73,9 miliar kepada PT SAM.

Adapun, hakim yang memutus perkara ini adalah Mohammad Lutfi, Binsar Pamopo Pakpahan, Gunawan Gusmo, Margareta Yulie Bartin Setyaningsih, dan Hotma Maya Marbun.

3. MA Putuskan Sinarmas Asset Management Divonis Korupsi Jiwasraya

Pada 2 Mei 2023, Mahkamah Agung (MA) memutuskan PT SAM terlibat dalam kasus korupsi Jiwasraya, MA menerima keberatan jaksa atas pembatalan pembebasan PT SAM terhadap kasus korupsi Jiwasraya pada tahun lalu. 

Perkara telah diputus dan dalam proses minutasi oleh Majelis. 

“Amar putusan JPU [Jaksa Penuntut Umum] batal judex facti. MA mengadili sendiri terbukti, confirm PN [Pengadilan Negeri],” tulis putusan tersebut pada 2 Mei 2023, dikutip dari laman MA, Kamis (4/5/2023). 

4. Sinarmas Asset Management Keputusan MA

Direktur PT Sinarmas Asset Management (SAM) Jamial Salim mengatakan pihaknya menghormati keputusan MA tersebut Namun, masih memikirkan upaya hukum yang dapat dilakukan terhadap putusan yang dijatuhkan. 

"Langkah kami bersama kuasa hukum akan selalu berpedoman sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait putusan majelis hakim yang diberikan kepada kami," kata Jamial dalam keterangan resmi, Jumat (5/5/2023).

Jamial menyebut bahwa dengan adanya putusan iitu, operasional bisnis maupun aset efek serta kelangsungan bisnis tetap berjalan normal sebagaimana mestinya. 

Dia memastikan pihaknya sebelumnya telah beritikad baik dengan menitipkan sejumlah dana ke Kejaksaan Agung RI sebagai pengganti kerugian negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper