Bisnis.com, SOLO - TNI akhirnya memberikan hukuman kepada Praka ANG yang viral setelah menendang ibu-ibu di jalanan.
Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Sus Aidil mengatakan, anggota TNI yang menendang pengedara motor adalah Praka ANG, anggota Denhanud 471 Wing 1 Kopasgat yang saat ini sudah diberikan sanksi tegas.
Hukuman yang diberikan kepada anggota TNI tersebut adalah penahanan dan hukuman yang berkaitan dengan dispilin.
Meski demikian, tidak diketahui hukuman disiplin apa yang diberikan atasan kepada Praka ANG karena kejadian ini.
“Akibat perbuatannya, Praka ANG sudah ditahan dan mendapatkan hukuman disiplin dari atasannya,” ujar Aidil dalam keterangan resmi yang di terima Bisnis, Selasa (25/4/2023).
Praka ANG telah menerima hukuman setelah video yang memperlihatkan dia menendang ibu-ibu di jalanan viral.
Baca Juga
Peristiwa penendangan itu terjadi pada hari Senin, 24 April 2024 di Jl. Jatiwaringin Bekasi, Jawa Barat.
Gaji Praka ANG
ANG memiliki pangkay Praka. Praka sendiri merupakan singkatan dari Prajurit Kepala.
Ini adalah pangkat tamtama peringkat keempat dalam TNI AD dan TNI AU di Indonesia. Satu tingkat dibawah kopral dua, satu tingkat di atas prajurit satu.
Berapa gajinya?
Gaji terbaru TNI AU diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Gaji TNI AU dibagi berdasarkan pangkat. Pangkat terendah dalam lingkungan TNI AU adalah Prajurit Dua (Prada). Kemudian untuk pangkat tertinggi adalah Marsekal.
Jika melihat pangkat ANG, maka Praka mendapay gaji pokok sekira Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400 per bulan belum termasuk tujangan.
Berikut adalah daftar gaji dan tunjangan anggota TNI, termasuk Praka ANG...