Bisnis.com, JAKARTA – Partai Buruh akan melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Senin (17/4/2023).
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan akan ada ratusan massa akan ikut aksi demo itu, yang berasal dari Jakarta dan sekitarnya. Aksi direncanakan dimulai pada 10.30 WIB hingga selesai.
“Massa aksi berasal dari Jabodetabek, kurang lebih berjumlah 500 orang,” ujar Said dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (17/4/2023).
Dia menjelaskan, ada tiga tuntutan yang disampaikan Partai Buruh. Pertama, pencabutan omnibus law UU No. 6/2023 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Menurutnya, ada sembilan isu yang dipersoalkan buruh dalam UU Cipta kerja.
Mulai dari upah upah minimum tidak dirundingkan dengan serikat buruh, outsourcing seumur hidup untuk semua jenis pekerjaan, buruh dikontrak terus-menerus tanpa periode, pesangon rendah, PHK dipermudah, istirahat panjang dua bulan dihapus, buruh perempuan yang mengambil cuti haid dan melahirkan tidak ada kepastian mendapatkan upah, buruh yang bekerja lima hari dalam seminggu hak cuti dua harinya dihapus, jam kerja buruh menjadi 12 jam sehari karena boleh lembur 4 jam per hari, buruh kasar tenaga kerja asing mudah masuk, dan adanya sanksi pidana yang dihapus.
Tak hanya itu, UU Cipta Kerja juga dinilai bermasalah untuk petani sebab aturan soal keberadaan bank tanah akan memudahkan korporasi merampas tanah rakyat. Importir juga diperbolehkan melakukan impor beras, daging, garam, dan lain-lain saat panen raya. Lalu, dihapusnya sanksi pidana bagi importir yang mengimpor saat panen raya.
Baca Juga
Kedua, mereka menuntut pencabutan aturan parliamatary threshold atau ambang batas partai parlemen 4 persen yang dinilai anti demokrasi dan melanggengkan oligarki partai politik.
Aturan parliamatary threshold terdapat dalam UU No. 7/2017 (UU Pemilu), yang menyatakan hanya partai politik peraih setidaknya 4 persen suara sah nasional dalam pemilu yang berhak memiliki kursi di DPR RI.
"Dalam simulasi, bilamana partai politik dalam Pemilu 2024 mendapatkan 30-40 kursi di DPR RI, maka ada kemungkinan bisa tidak lolos parliamentary threshold. Karena meskipun mendapatkan 30 - 40 kursi DPR RI, tetapi bisa saja suara yang didapat di bawah 4 persen suara sah nasional," jelas Said.
Oleh sebab itu, Partai Buruh meminta parliamentary threshold 4 persen dicabut, atau setidaknya parliamentary threshold dimaknai 4 persen dari jumlah kursi di DPR RI yang berjumlah 580, yang berarti empat persennya yaitu 23-an kursi.
Tuntutan ketiga atau terakhir yaitu pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Menurut Said, RUU PPRT diperlukan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada pekerja rumah tangga. Sekarang ini, lanjutnya, pekerja rumah tangga tidak memiliki kepastian terkait jam kerja, upah, dan jaminan sosialnya.
"Padahal [RUU PPRT] sudah 18 tahun, tetapi giliran UU Cipta Kerja yang ditolak kaum buruh dengan cepat segera disahkan? DPR ini mewakili siapa sebenarnya?" tutup Said.