Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai penaikan upah pekerja harus dilakukan secara bertahap agar industri tidak menghentikan produksi atau mengurangi serapan tenaga kerja.
Aksi demonstrasi 50.000 buruh menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) ditanggapi JK sebagai cara menyampaikan pendapat yang harus dihargai.
"Demo menyampaikan pendapat itu kita hargai, asal jangan melanggar UU, menutup jalan, dan merusak," katanya, Rabu (10/12).
Kenaikan UMP dan komponen hidup layak, lanjut JK, harus mempertimbangkan berbagai kondisi, termasuk jenis industri. Kenaikan pun harus dilakukan secara bertahap agar industri tidak terbebani yang berisiko menimbulkan PHK dan efisiensi produksi dengan mekanisasi.
"Kita inginnya buruh itu punya upah yang tinggi. Tapi para pengusaha punya alternatif, kalau ketinggian nanti mereka melakukan mekanisasi, akhirnya lapangan kerja menurun," tuturnya.
Menurut JK, upah sekitar Rp3,5 juta yang dituntut oleh buruh sesuai untuk pekerja industri otomotif, namun terlampau tinggi apabila diterapkan di industri garmen skala UKM.
Ribuan buruh bergerak ke Balai Kota dan Istana Merdeka Jakarta untuk mendesak revisi upah minimum. Massa buruh yang diperkirakan mencapai 50.000 orang berasal dari Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang, Bekasi, Karawang, dan Purwakarta.
Pada pukul 11:00 WIB, ribuan buruh yang sebagian besar mengendarai sepeda motor berada di Jl. Letjen Suprapto, Jakarta Pusat. Sementara koordinator aksi berorasi di atas kendaraan bak terbuka yang dilengkapi pengeras suara.